GridHot.ID - Belum lama ini, aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Sorolangun, Jambi.
Ya, aksi pencabulan yang menimpa seoarang gadis di bawah umur berinisial DM dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial RP (17) dan Nov (16).
Nov yang sedang hamil dua bulan membantu suaminya, RP, melakukan aksinya pada sebuah kebun sawit milik warga di daerah Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, pada 1 Januari 2020.
Awalnya,Nov yang merupakan kerabat DM, membujuk korban untuk berjalan-jalan bersama.
Korban hendak diajaknya kongkow di Ancol, Sarolangun.
Namun beberapa saat kemudian, Nov dan RP berubah pikiran. Mereka mengajak korban ke daerah Kecamatan Bathin VIII.
Korban sempat menolak diajak ke daerah Kecamatan Bathin VII, tapi setelah dibujuk, korban pun mau pergi bersama mereka.
Nah, saat tiba di sebuah kebun sawit yang terletak Kecamatan Bathin VIII, korban dipaksa membuka baju.
"Di sana terjadi perbuatan cabul korban sempat di ancam akan dibunuh, sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan," kata Kapolres AKBP Deny Heryanto, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Deny menyebut, Nov juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilihat istrinya (saat pencabulan) dan dia membuka pakaian korban dan mungkin mau trisome mungkin gak jadi,"ujar Denny.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Suami di Sarolangun Lakukan Pencabulan pada Anak Dibawah Umur, Sang Istri yang Hamil Malah Membantu"
(*)