Gridhot.Id - Menikah pasti menjadi tujuan besar tiap pasangan di dunia.
Untuk menuju ke fase tersebut tentu saja memerlukan izin dari keluarga kedua sejoli agar bisa direstui.
Restu keluarga inilah nantinya yang akan menjadi kunci untuk membuka pintu pernikahan.
Namun hal tidak mengenakkan harus dialami oleh wanita yang satu ini.
Seorang wanita di Arab Saudi dikabarkan kehilangan kesempatan untuk menikahi kekasihnya.
Batalnya pernikahan itu dikabarkan karena pihak keluarga keberatan dengan sang kekasih yang pernah jadi seorang musisi.
Keluarga wanita Saudi itu menolak untuk mengizinkan dirinya menikahi kekasihnya karena menganggap permainan musik tak cocok dengan kepercayaan mereka.
Melansir BBC pada Rabu (3/10/2018), pengadilan dikabarkan mendukung pandangan itu dan putusannya telah dikonfirmasi.
'Kasus' ini terungkap setelah seorang pengacara, Abdul Rahman al-Lahim mendiskusikannya dalam sebuah video.
Dia mengatakan, seorang wanita dari Unaiza, wilayah Qassim memintanya untuk mengajukan gugatan terhadap saudara-saudaranya.
Gugatan itu berdasarkan pada penolakan pemberian izin untuk menikahi pria yang pernah bermain musik, yakni kecapi.
Padahal, Arab Saudi memiliki tradisi musik yang khas, di mana oud/ kecapi dan konser publik oleh seniman Arab dan Barat diizinkan.
Pengadilan di Qassim telah memutuskan mendukung keluarga wanita itu.
Bahkan, pria itu tak diberi kesempatan untuk membela diri.
"Dia tak diberi kesempatan untuk membela diri di pengadilan," kata Abdul Rahman al-Lahim, pengacara itu.
Menurut surat kabar Okaz, wanita Saudi itu masih bertekad untuk menikahi kekasihnya.
Terlepas dari kemampuan bermusik, ia menggambarkan kekasihnya sebagai sosok yang baik.
Wanita itu rencananya akan meminta keterlibatan kerajaan dalam kasusnya.
Video diskusi Abdul Rahman al-Lahim memicu perdebatan sengit antara netizen Arab Saudi.
Beberapa orang mengutuk pihak berwenang karena melarang pasangan yang ingin menikah tetapi gagal mencegah pernikahan paksa di kerajaan.
Sekadar diketahui, di Arab Saudi ada sistem perwalian.
Di bawah sistem itu, wanita dewasa harus mendapat izin dari wali laki-laki (ayah, suami, saudara laki-laki, atau anak laki-laki) untuk mengajukan permohonan paspor, bepergian ke luar negeri, belajar di luar negeri dengan beasiswa pemerintah, menikah, atau bahkan ke penjara.
Sejak beberapa waktu lalu, aktivis hak-hak perempuan yang berkampanye agar sistem perwalian dihapuskan telah ditahan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Wanita Saudi Dikabarkan Batal Menikah Karena Kekasihnya Seorang Musisi.
(*)