Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Ngaku Terpaksa Akui Perbuatan yang Tak Dilakukannya, Lutfi Alfiandi: Saat Itu Kuping Saya Dijepit, Disetrum, Disuruh Jongkok Juga

Selasa, 21 Januari 2020 | 12:13
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Masih ingat dengan pemuda yang fotonya viral membawa bendera Merah Putih di tengah demo belajar STM?

Pemuda yang akhirnyadiketahui bernama Lutfi Alfiandi itu kembali menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020)

Dilansir dari Kompas.com, di hadapan hakim, Lutfi mengaku dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Kapal Patroli Belanda, Pria Singapura Ini Turut Berjuang demi Kemerdekaan Indonesia, Bertugas Jadi Penyelundup Senjata Hingga Mata-mata

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Saat itu, Lutfi merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya. Sebab, dirinya disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Karena saat itu saya tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Baca Juga: Sempat Tak Terima Ayahnya Menikahi Puput Nastiti Devi, Nathania Purnama Kini Sudah Mau Pergi Bersama Ahok, Reaksi yang Ditunjukkan Keduanya Jadi Sorotan

Namun, menurut Lutfi, dugaan penyiksaan itu berhenti ketika polisi mengetahui fotonya yang viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pasa saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," terang Lutfi.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, Lutfi langsung dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019.

Baca Juga: Ogah Kalah dari Komentar Pedas Netizen, Iis Dahlia: Pendidikan Mereka Enggak Setinggi Itu

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Lutfi mengatakan, aksinya di belakang Gedung DPR RItidak dibayar. Semuanya berdasarkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Tajir Melintir Punya Banyak Perusahaan, Sandiaga Uno Rela Naik Pesawat Kelas Ekonomi Dibandingkan Kelas Bisnis: Standar Keselamatannya Sama, Gue Enggak Terlalu Penting

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari Warta Kota, Lutfi menyampaikan jika dirinya mengikuti aksi demo pada 29 September 2019 atas informasi dari media sosial.

Saat berangkat demo, Lutfi mengenakan celana abu-abu SMK miliknya dan kaos merah yang dilapisi jaket abu-abu.

Lutfi mengatakan, dia memang sengaja memakai celana abu-abu SMK miliknya walau sudah tidak bersekolah sejak 2017.

Baca Juga: Jakarta Diprediksi Bakal Tenggelam Tahun 2050, Dua Pulau di Indonesia Ini Justru Sudah Karam Duluan, Ancaman Perubahan Iklim Global Sungguh Tak Main-main

"Sengaja memang menggunakan celana itu, sehari-hari sudah pakai celana sekolah, tidak sempat ganti," jelasnya.

Mengenai bendera Merah Putih, Lutfi menyebut bendera itu dibawanya dari rumah.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Foto Lutfi Alfiandi

"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara Indonesia. Saat itu, saya bentangkan di depan saya, lalu kena gas air mata, saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi, saya bawa bendera dari rumah," sambungnya.

Baca Juga: Usai Cerai dari Istri Sah, Duda Ini Akan Nikahi Seorang Transgender, Tak Mau Lagi Tambah Momongan Jadi Alasan Utama

Menurut pengakuannya, saat tiba di belakang Gedung DPR RI Senayan, kondisinya sudah ricuh. Tapi, Lutfi mebantah jika disebut melakukan pelemparan batu.

Selebihnya, Lutfi mengaku tidak mengerti tentang persoalan demo yang diikutinya tersebut.

"Saya tidak mengerti yang mulia. Yang saya tahu, penolakan RUU KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Selalu Jadi Sorotan, Inilah Penampilan Bella Saphira Saat Dampingi Suaminya di Acara PT Antam, Kepergok Bawa Tas Mewah yang Harganya Nyaris Rp 1 Miliar

Sebagai informasi, Lutfi didakwa Pasal 212 jo 214 KUHP karena melawan aparat yang menjalankan tugas.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat. Tapi, Lutfi dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Merekatak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Ngaku Tiba-tiba Didatangi Utusan Tuhan, Nigsih Tinampi Diberi Peringatan Soal Datangnya Kiamat Sugra: Ini Saya Tidak Menggede-nggedekan Loh Ya

Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, warta kota