Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Masih ingat dengan pemuda yang fotonya viral membawa bendera Merah Putih di tengah demo belajar STM?
Pemuda yang akhirnyadiketahui bernama Lutfi Alfiandi itu kembali menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020)
Dilansir dari Kompas.com, di hadapan hakim, Lutfi mengaku dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).
Saat itu, Lutfi merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya. Sebab, dirinya disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Karena saat itu saya tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, menurut Lutfi, dugaan penyiksaan itu berhenti ketika polisi mengetahui fotonya yang viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pasa saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," terang Lutfi.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, Lutfi langsung dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019.
Baca Juga: Ogah Kalah dari Komentar Pedas Netizen, Iis Dahlia: Pendidikan Mereka Enggak Setinggi Itu
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Lutfi mengatakan, aksinya di belakang Gedung DPR RItidak dibayar. Semuanya berdasarkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari Warta Kota, Lutfi menyampaikan jika dirinya mengikuti aksi demo pada 29 September 2019 atas informasi dari media sosial.
Saat berangkat demo, Lutfi mengenakan celana abu-abu SMK miliknya dan kaos merah yang dilapisi jaket abu-abu.
Lutfi mengatakan, dia memang sengaja memakai celana abu-abu SMK miliknya walau sudah tidak bersekolah sejak 2017.
"Sengaja memang menggunakan celana itu, sehari-hari sudah pakai celana sekolah, tidak sempat ganti," jelasnya.
Mengenai bendera Merah Putih, Lutfi menyebut bendera itu dibawanya dari rumah.
"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara Indonesia. Saat itu, saya bentangkan di depan saya, lalu kena gas air mata, saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi, saya bawa bendera dari rumah," sambungnya.
Menurut pengakuannya, saat tiba di belakang Gedung DPR RI Senayan, kondisinya sudah ricuh. Tapi, Lutfi mebantah jika disebut melakukan pelemparan batu.
Selebihnya, Lutfi mengaku tidak mengerti tentang persoalan demo yang diikutinya tersebut.
"Saya tidak mengerti yang mulia. Yang saya tahu, penolakan RUU KUHP," ucapnya.
Sebagai informasi, Lutfi didakwa Pasal 212 jo 214 KUHP karena melawan aparat yang menjalankan tugas.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat. Tapi, Lutfi dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Merekatak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
(*)