Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Beberapa negara melegalkan ganja karena dianggap memiliki manfaat bagi kesehatan.
Dikutip dari Intisari, Uruguay adalah negara pertama yang melegalkan ganja setelah kemudian disusul Kanada dan Thailand yang baru-baru ini juga ikut melegalkannya.
Hal itu didasari bahwa tanaman ini disebut sebagai obat ajaib dan memiliki manfaat terapeutik pada orang yang menderita kejang.
Selain itu, dipercaya ganja dapat membantu mengurangi kecemasan ketika dikonsumsi dalam dosis kecil.
Pada tingkat rekerasi, ganja juga dianggap memiliki reaksi murni untuk membuat orang merasa lebih santai.
Segala manfaat tak terduga dari tanaman ganja tersebut tampaknya menggoda seorang politisi asal Aceh berikut ini.
Pasalnya, dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli Kande mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
Politikus asal Aceh ini mengatakan tanaman ganja tidak berbahaya seperti pandangan mayoritas orang.
Ia mengatakan tanaman ganja bisa bermanfaat sebagai obat.
Jika usulan itu diterima, ia mengatakan akan menyediakan lahan untuk ditanami ganja.
Mengingat, ganja dapat tumbuh subur di daerah asalnya, Aceh.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," ujarnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, wacana mengekspor ganja yang disampaikan salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS merupakan hak politik dan hak konstitusional.
Namun, Awiek menilai, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terlebih, dalam Islam jelas bahwahal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja.
"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Awiek saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).
Dia mengatakan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ucapanya.
(*)