Samakan TNI dengan Kera, Pria Majalengka Penghina Prabowo Dijemput Intel Kodim, Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui

Jumat, 31 Januari 2020 | 18:25
Kolase Facebook

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

Gridhot.ID - Belakangan ini, kasus penghinaan institusi negara kembali dilakukan oleh seorang pria di Majalengka, Jawa Barat.

Pria tersebut menghina TNI-Polri bahkan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto.

Akhirnya pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka bernama Kurniadi (40) ini diamankan Polres Majalengka.

Baca Juga: Sudah 2 Tahun Berjualan, Warung Bakso Ini Mendadak Bikin Heboh Masyarakat Madiun, Pembelinya Temukan Benda Misterius Mirip Kaki Tikus dalam Daging Bakso

Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.

Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga: Awalnya Nongkrong Sambil Hisap Rokok di Atas Jembatan, Pria Ini Tiba-tiba Nekat Terjun dari Fly Over, Saat Dievakuasi Ternyata Kenakan Seragam Dinas Sabhara Polisi

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.

Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

Baca Juga: Buru-buru Kebut Rumah Sakit Khusus Atasi Virus Corona, Pemerintah China Harus Selesaikan Pembangunan Dalam 10 Hari, Jika Telat Satu Hari Hal Mengerikan Ini yang Akan Terjadi

facebook
facebook

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Baca Juga: Wabah Corona Bikin Resah Seorang Tukang Tambal Ban Asal Gunung Kidul, Putra Sulungnya yang Belajar di China Tak Bisa Pulang karena Keterbatasan Biaya, Kusyanto: Bingung Harus Hubungi Siapa

Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun media sosial Facebook pribadinya.

Tak hanya itu, pelaku juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto juga melalui status media sosialnya.

"Pelaku berinisial KI (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Intel Kodim 0617 Majalengka beberapa waktu lalu usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI lewat media sosial Facebook," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2020).

AKBP Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memposting sebuah status di media sosial Facebook dengan menghina perkataan kasar untuk instansi TNI-Polri pada tanggal 30 November 2019 lalu.

Baca Juga: Bikin Soekarno Penasaran hingga Undang ke Istana, Inilah Sosok Idris dan Markonah Raja dan Ratu 'Fiktif' yang Umbar Janji Bantu Rebut Irian Barat dari Belanda, Ternyata Hanya Seorang Tukang Becak & PSK

(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka

Postingan itu diketahui oleh tim Intel Kodim yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Kurnadi.

"Tim Intel Kodim kemudian menelusuri rumah KI yang tertera di laman Facebooknya dan akhirnya menemukan rumah yang bersangkutan di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka," ucapnya.

AKBP Mariyono menambahkan, pada Jumat (21/1/2020) pukul 21.50 WIB, pelaku langsung diamankan oleh Koramil 1711 Sumberjaya.

Baca Juga: Gelagat Ayah Tiri Rizky Febian Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Teddy Justru Ngaku Enjoy: Enggak Deg-degan, Cuman Kesel Lihat Fitnah

Dan pada pukul 22.35 WIB langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.

"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, KI mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya, ke esokan harinya langsung kita terima pelaku tersebut," kata Kapolres.

Kurniadi (40), pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri mengaku dirinya membenci TNI dan Polri.

Hal itu pula yang membuatnya sengaja mengejek TNI dan Polri di media sosial.

Adapun kebenciannya terhadap TNI dan Polri, diekspresikan Kurniadi di akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Wabahnya Bikin Khawatir Seluruh Lapisan Masyarakat di Dunia, Politikus Indonesia Ini Justru Sebut Virus Corona Sebagai Hamba Allah: Berbentuk Ghaib dan Bekerja Secara Misterius

(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Polres Majalengka membekuk pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri di media sosial facebook

"Ya saya emosi, emosi dadakan gitu, sempat benci," ujar pelaku saat diwawancarai oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis (30/1/2020).

Kurniadi mengatakan, perasaan benci itu tiba-tiba timbul sendiri untuk membenci TNI-Polri.

Hal tersebut jadi alasan pelaku berusia 40 tahun itu menghina TNI dan Polri di media sosial.

Baca Juga: Dirakit Tangan Anak Bangsa, PT Pal Rilis Kapal Selam Jumbo KRI Alugoro-405, Indonesia Catatkan Sejarah Jadi Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Mampu Buat Kapal Selam

"Jadi timbul sendiri saya benci sama TNI-Polri," ucapnya singkat.

Meski begitu, kini Kurniadi mengaku menyesal dan meminta maaf ke pihak-pihak terkait.

Ia berjanji, bahwa akan memperbaiki semua kesalahannya.

"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.

Sementara, AKBP Mariyono mengatakan, kini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku memang sengaja menghina institusi TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI.

Baca Juga: Selama Ini Berada Di Balik Layar, Inilah Sosok Pemimpin Tertinggi Sunda Empire yang Terbongkar Pasca Kekuasaannya Diruntuhkan Polisi, BUkan Nasri Banks Ataupun Rangga Sasana

(facebook)
(facebook)

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Ada beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook yang kami jadikan bukti dan pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Ejek Juga Prabowo

Seorang warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial KI (40) diamankan Polres Majalengka terkait penghinaan yang diunggahnya terhadap TNI-Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dipulangkan dari Rumah Sakit dengan Sambutan Suka Cita, Nenek 87 Tahun Ini Berhasil Disembuhkan dari Serangan Virus Corona, Momennya Diabadikan dalam Video dan Jadi Viral

Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.

Selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Pelaku ditanggkap oleh tim Intel Kodim 0617 Majalengka yang berada di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Baca Juga: Dicecar Jessica Iskandar Soal Kesulitannya Mengupas Buah, Nia Ramadhani Beri Pengakuan Menyesal Dengan Didikan Ibunya: Ini Salah Mama Sih!

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

Berikut beberapa postingan pelaku yang telah menghina TNI-Polri dan Menteri Pertahanan di akun media sosial Facebook atas nama Kurnadi.

"Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gue duel sama gua mati²an, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA"

"Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA!!!"

Baca Juga: Namanya Sempat Terseret Skandal Gundik Dirut Garuda, Tangis Adik Perempuan Kriss Hatta Pecah Saat Sampaikan Kata Perpisahan Sebagai Pramugari: Semoga Segala Keadaan Semakin Membaik

"PRABOWONJADI MENTRI PERTAHANAN GA BECUS NEGARA SENDIRI SAJA KACAU, DASAR MENTRI BURUT"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "PRIA Pengangguran Ngaku Benci Prabowo, TNI, dan Polri Tanpa Alasan, Cuma Tiba-tiba Muncul Rasa Kesal"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber tribuncirebon.com