Gridhot.ID - Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan di sebuah hotel di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini pun langsung ditangani oleh polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan.
Setelah diperiksa,Korban berinisial SK ini tidak ditemukan tanda kekerasan.
Namun dari penyidikan diketahui jika korban sempat didatangi oleh beberapa pria usai masuk kamar.
Sebelum temui ajal korban berhubungan badan dengan salah seorang Gay.
Saat berhubungan badan, tiga gay lainnya masuk ke dalam hotel kelas melati yang mereka sewa, lalu SK Diintimidasi.
Keempat Gay ini rupanya mencari korbanya melalui sebuah aplikasi chating Gay Grindr.
Korban yang dicari mereka yang berniat untuk berkencan dari empat pria penyuka sesama jenis tadi.
Setelah ditindaklanjuti, rupanya korban tewas karena serangan jantung ketika, para pelaku melakukan pemerasan dan mengancam korban.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru mengatakan, RY merupakan eksekutor dalam kasus ini, di mana RY lah yang mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Pusat tersebut.
"RY lalu ketemu dengan korbannya di kamar hotel, lalu mereka langsung berhubungan badan," kata Heru, Jumat (31/1/2020)
Setelah itu, tak berselang lama, tiga rekan RY mendatangi kamar tersebut.
Seolah melakukan penggerebekan, di saat itu pula korban diintimidasi karena kedapatan tengah berhubungan badan.
Selanjutnya para pelaku sama-sama memeras korban.
Bahkan korban sempat diintimadasi hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia.
"Jadi korbannya memang riwayat sakit jantung juga makanya langsung terbaring jatuh karena kaget saat diintimidasi," katanya.
Atas peristiwa itu, pihak keposlian berupaya melakukan pengecekan CCTV di Hotel tersebut.
Dari CCTV itu ditemukam tidak hanya korban dan RY yang masuk kamar, tak berselang lama ada tiga pria lain.
Heru mengatakan, para pelaku ini sudah melakukan modus pencurian sekaligus kekerasan dengan aplikasi Grindr ini sebanyak enam kali.
"Dia (pelaku) ngakunya sudah enam kali melakukan aksinya. Di sekitaran Jakarta saja," ucap Heru.
Atas peristiwa ini, Heru mengimbau agar masyarakat hati-hati menggunakan aplikasi media sosial. Apalagi jika diminta untuk ketemu di kawasan tertutup.
Atas perbuatannya komplotan gay ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "TERBONGKAR, Sebelum Temui Ajal Korban Berhubungan Badan dengan Gay Lalu Diintimidasi"