Gridhot.ID - Permasalahan banjir yang menimpa wilayah Jakarta dan sekitarnya di awal Tahun 2020 masih menyisakan permasalahan di masyarakat.
Pasalnya banyak maskyarakat yang merasa dirugikan dengan program kerja pemerintah DKI yang dinilai kurang berhasil menanggulangi banjir.
Uneg-uneg masyarakat ini pun disampaikan dalam Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Terdapat dua isi gutatan, yakni pertama, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai karena tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER).
Kedua, tuntutan ganti rugi Rp 42,33 Miliar.
Terdapat 243 warga sebagai penggugat yang merupakan korban banjir Jakarta pada awal 2020.
Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan di acara Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengatakan, saat terjadi banjir sistem peringatan dini (Early Warning) dan tanggap darurat (emergency Response) tidak ada.
"Biasanya, kalau terjadi banjir, masyarakat daerah potensi banjir sudah dapat informasi, tapi ini tidak," katanya.
Tidak danya informasi membuat warga tidak memiliki waktu untuk menyelamatkan harta benda.
Biasanya kelurahan memberikan informasi terkait banjir melalui RT, RW, dan juga masjid.
Menurutnya, jika ada informasi terlebih dahulu warga bisa berkemas-kemas.
"Jika ada pemberitahuan, masyarakat bisa berkemas-kemas terlebih dahulu, menyiapkan apa yang harus diselamatkan," tambahnya.
Selain itu, sistem bantuan darurat seharusnya sudah disiapkan.
Sekira dua atau tiga bulan sebelum musim hujan, sudah ada ada latihan tim penyelamat dan poskodi kelurahan-kelurahan.
Dua dasar ini menjadi rumuskan sebagai sebuah gugatan dari masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020 lalu.
Peraturan yang dianggap dilanggar Anies ada dua yakni pertama, UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan Bencana.
Kedua, PP No 21/2008 Tentang Penyelenggaraan penangggulangan Bencan.
Sementara menurut Rahmat HS, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi menganggap, masyarakat Jakarta tidak terlalu terusik dengan adanya class action korban banjir.
Menurutnya wajar saja jika Jakarta banjir, mengingat faktor alam dengan curah hujan besar.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam hukum.
"Silahkan saja menggugat, yang penting tidak anarkis (tidak Aneh-aneh)," kata Rahmat.
Rahmat menyebut, jangan sampai masalah banjir dilarikan ke politik.
Menurutnya, gugatan class action ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali di gubernur sebelumnya, tetapi selalu gagal.
Ia pun setuju jika banjir Jakarta harus segera diselesaikan.
"Banjir ini kan ada dua, satu dari curah hujan tinggi, dan kedua hulunya dari Bogor," jelasnya.
Menurutnya, banjir kiriman dari Bogor ini harus diselesaikan dengan cara mempercepat pembangunan waduk Ciawi.
Lebih lanjut, ia mengatakan 13 saluran sungai tanggung jawab Pemerintah Pusat harus diselesaikan dengan serius.
Rahmat mengatakan, untuk mengatasi banjir dari curah hujan yang besar bisa dengan pembuatan sodetan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Sidang Perdana Korban Banjir Gugat Gubernur Anies, Tuntut Ganti Rugi Rp 42,33 Miliar"