Find Us On Social Media :

Gubernur DKI Dianggap Langgar Aturan Penanggulangan Bencana, Anies Baswedan Dipaksa Putar Otak Hadapi Tuntutan Korban Banjir, Siapkan Uang Rp 42 Miliar untuk Ganti Rugi

Anies Baswedan dan banjir Jakarta

Gridhot.ID - Permasalahan banjir yang menimpa wilayah Jakarta dan sekitarnya di awal Tahun 2020 masih menyisakan permasalahan di masyarakat.

Pasalnya banyak maskyarakat yang merasa dirugikan dengan program kerja pemerintah DKI yang dinilai kurang berhasil menanggulangi banjir.

Uneg-uneg masyarakat ini pun disampaikan dalam Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Partainya Selama Ini Tegas Tolak Narkotika, Anggota DPR Fraksi PKS Ini Justru Berikan Usulan Kontroversial Saat Hadiri Rapat Menteri Perdagangan, Minta Pemerintah Untuk Ekspor Ganja

Terdapat dua isi gutatan, yakni pertama, Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai karena tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER).

Kedua, tuntutan ganti rugi Rp 42,33 Miliar.

Terdapat 243 warga sebagai penggugat yang merupakan korban banjir Jakarta pada awal 2020.

Baca Juga: Usianya Masih 18 Tahun, Remaja Putri Ini Jadi Dalang Kasus Penculikan dan Perdagangan Bayi, Ditawarkan Lewat Facebook Seharga Rp 2 Juta

Anggota Tim Advokat warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan di acara Apa Kabar Indonesia Malam TvOne mengatakan, saat terjadi banjir sistem peringatan dini (Early Warning) dan tanggap darurat (emergency Response) tidak ada.