GridHot.ID - Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani mengaku bahagia lantaran permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Nikita pun memberikan pernyataan untuk pihak yang berseberangan dengannya dalam kasus tersebut.
"Senanglah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang, ya kan," kata Nikita di depan kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Namun, ibu tiga orang anak itu pun tidak menghiraukan orang-orang tersebut lantaran ingin beristirahat sejenak.
"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas, jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit, kan tidurnya enggak di kasur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya itu dengan sebuah potongan lagu yang diubah liriknya.
"Bebas, lepas, kalian pikir gue bakal dipenjara?" kata Niki menirukan lantunan lagu "Bebas" dari Iwa K, lalu disambut tertawa lepas.
Meski demikian, tidak lupa Nikita mengucap syukur kepada Tuhan yang telah memberikan pertolongan kepadanya.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada kerabat terdekatnya yang telah mendukungnya sedari awal tersandung kasus tersebut.
Sedangkan kerabat Nikita yang berkesempatan hadir pada saat itu, yakni Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.
Sebagaimana diketahui, pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020.
Sebab, berkas perkaranya telah lengkap alias P21. Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.
Terkait penyerahan tahap kedua tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas, Nikita Mirzani: Istirahat Dulu, Tulang Gue Sakit Tidur Enggak di Kasur"
(*)