Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Tohab Silaban, pengemudi mobil Toyota Agya yang mengajak dueldua petugas Patroli Jalan Raya (PJR) diciduk polisi.
Sebelumnya, aksi Tohab Silaban adu mulut hingga menantang duel polisi terekam kamera hingga videonya viral.
Tohal Silaban marah saat hendak ditilang di ruas Jalan Tol Angke pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2/2020).
Rekaman vidoe Tohab itu diunggah akun Instagram @satpjrpoldametrojaya,Jumat (7/2/2020).
Dalam video, tampak Tohab mengenakan kemeja biru dengan mobil Toyota Agya bernomor polisi B 2340 SIH.
Tohab beberapa kali tampak mendorong petugas dengan kencang serta mengajak petugas duel.
Dalam laporan yang dibuat polisi, petugas dalam video rekaman itu adalah Bripka Rudy Rustam.
Saat itu, Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol.
Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai.
Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut.
Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan.
Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan pada Tohab sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat.
Polisi pun hendak menilang, namun Tohab justru tidak terima. Ia mendorong, mencekik, hingga mengajak duel petugas.
Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko Budiarto sebagai laporan kepada pimpinannya.
Dalam video yang beredar, pengemudi tampak sangat emosional saat itu.
"Ya udah tilang... tilang... tilang...," teriak Tohab tersebut sambil mendorong Rusdy.
"Pukul... pukul...," jawab Rusdy.
"Hah... copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar," tantang Tohab lagi.
Tak segarang saat mengajal duel, kini Tohab justru lesu dan tak berkutik saat diciduk polisi.
Hal ini diketahui Gridhot.ID dari video yang diunggah akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (8/2/2002).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik itu, Tohab terlihat pasrah ketika digelandang ke Polres Jakarta Barat.
Tohabditangkap di kediamannya di Bekasi Barat pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Setiba di Polres Jakarta Barat, pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti?"
"Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat.
Kini, status Tohap sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan kasar pada polisi.
"Nanti terkait dengan hak Anda sebagau tersangka akan kami berikan," lanjutnya.
Pelaku kemudian langsung dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
(*)