Find Us On Social Media :

Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku, IPW Minta Kapolri Idham Aziz Selamatkan Eks Caleg PDIP Tersebut

Kapolri Idham Aziz diminta selamatkan Harun Masiku dengan perintah tembak di tempat.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Belakangan santer terdengar kabar mengenai menghilangnya Harun Masiku yang terlibat kasus suap.

Status Harun Masiku kini telah berubah dari saksi kunci menjadi tersangka.

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, tanpa kehadiran buron yang kini tersangka, yakni Harun Masiku, kasus suap penentuan anggota DPR dari PDI-P tetap bisa diungkap.

Baca Juga: Drama Kasus Suap Harun Masiku, Refly Harun Mendadak Singgung Nama Mulan Jameela: Seperti Pembalap Dalam Tikungan, Langsung Dia Libas

Ia mengatakan, meskipun berstatus tersangka, kesaksian Harun tidak mengikat.

Dengan demikian, KPK juga bisa menggali keterangan dari kesaksian para saksi dan tersangka lainnya.

"Jadi Harun Masiku itu tersangka. Keterangan yang bersangkutan untuk sendiri sebenarnya tidak mengikat. Kita bisa menggali keterangan dari saksi lain."

Baca Juga: Nama Mulan Jameela Dijadikan Pembanding dalam Kasus Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU: Pola Pergantian Antarwaktu (PAW) Mirip

"Untuk tiga tersangka yang sekarang ada, saya kira bisa lebih dari cukup untukmembawa kasus ini ke persidangan," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2020).