PSK yang Digerebek Andre Rosiade Diduga Korban Penjebakan, Polisi Kini Tangguhkan Penahanannya, Komnas Perempuan Pertanyakan Pria yang Menyewanya

Minggu, 09 Februari 2020 | 19:25
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Anggota DPR Andre Rosiade terlibat dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK).

Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (27) sebagai tersangka.

N ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang.

Baca Juga: Stafnya Dijadikan Tameng, Andre Rosiade Bantah Pesan Kamar di Padang, Padahal Kuitansi Hotel Tempat PSK Digerebek Kini Telah Beredar

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, menurut Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, ia menyesali tindakan Andre Rosiade.

Fuad mengatakan bahwa tindakan Andre sama sekali tidak pantas.

"Kami menentang dan mengecam tindakan penggerebekan yang dilakukan Andre."

"Menurut Komnas Perempuan ini cara-cara yang tidak cerdas dan tidak manusiawi. Melakukan penggerebekan terhadap perempuan yang dilacurkan itu," kata Fuad saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Riwayat Andre Rosiade Terancam Tamat, Pihak Manajemen Hotel Siap Buka Tabir Penggerebekan PSK yang Libatkan Sang Anggota DPR, Rekaman CCTV Bakal Ungkap Kejadian Sebenarnya

Menurut dia, PSK yang digerebek itu merupakan korban.

Apalagi, lanjut Fuad, ada dugaan bahwa penggerebekan itu merupakan jebakan yang direncanakan.

"Perempuan yang digerebek itu kan sebagai korban. Secara khusus dia memang ditipu dengan transaksi tersebut dan ada indikasi penggerebekan itu direncanakannya," tuturnya.

Fuad menjelaskan dalam konteks ini, kesalahan tak bisa dilimpahkan hanya kepada perempuan PSK.

Baca Juga: Aneh, Ngaku Tak Jebak PSK yang Digrebeknya, Andre Rosiade Justru Sebut Ajudannya Pinjamkan Kamar Hotel ke Tersangka

Menurut Fuad, transaksi seksual dilakukan kedua pihak, yaitu laki-laki dan perempuan.

Ia mengatakan ada ketidakadilan sistem yang harus dihadapi perempuan PSK.

Kompas.com Perdana Putra
Kompas.com Perdana Putra

Andre Rosiade saat penggerebekan PSK

"Perempuan harus dilihat sebagai korban dari sistem patriarki. Terutama khusus menyangkut seksualitas."

"Perempuan itu selalu dituduh sebagai penyebab dari perbuatan asusila, sementara pada dasarnya transaksi seksual bisa terjadi karena kedua pihak, baik perempuan maupun laki-laki," ujarnya.

Baca Juga: Gerah Suaminya Dituding Kerap Liburan ke Luar Negeri Pakai Uang Rakyat, Istri Gubernur Sumatera Barat Murka, Langsung Ancam Bakal Tembak Politisi Partai Gerindra

Kemudian Fuad menjelaskan, dalam hal tersebut (perbuatan asusila) yang disalahkan selalu perempuan.

Perempuannya ditahan sementara yang melakukan transaksi tidak diketahui karena pergi.

"Ini sebuah ketidakadilan sistem," kata Fuad.

Fuad juga mengatakan bahwa Andre tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Anggap Remeh Kasus Penyelundupan Garuda Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 1,5 M, Andre Rosiade Bocorkan Skandal Perusahaan BUMN yang Lebih Besar dari Century, Bisakah Erick Thohir Menangani?

"Ini soal kapasitas Andre sebagai anggota DPR. Ini kan melampaui tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif."

"Ketika melakukan penggerebekan semestinya diserahkan penuh kepada kepolisian. Dia tidak selayaknya hadir di situ," terang Fuad.

Melansir Antaranews.com, Polda Sumbar menangguhkan penahanan tersangka N yang digerebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Baca Juga: Siap Dipasarkan Oktober Mendatang, Tersebar Video Prabowo Jajal Mobil Pick Up Bima Esemka, Beri Apresiasi dan Acungi Jempol, Ini Tanggapan Andre Rosiade

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia mengatakan proses administrasi telah selesai dan dia tadi dijemput oleh keluarga pada Sabtu (8/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia sudah kembali kepada keluarga, namun proses hukum tetap berjalan. N juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," terang Stefanus.

Dikutip dari Kompas.com, Stefanus mengatakan bahwa N sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, antaranews.com