Janjinya Tak Kunjung Ditepati, Menteri Perdagangan Kini Dilaporkan ke Polisi, Agus Suparmanto Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rp 500 Miliar, Pelopor Dituding Hanya Cari Sensasi

Minggu, 09 Februari 2020 | 19:42
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Agus Suparmanto dilantik menjadi Menteri Perdagangan, Rabu (23/10/2019) di Istana Negara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menggantikan posisi politisi Nasdem Enggartiasto Lukita.

Agus Suparmanto diminta membantu Presiden Jokowi untuk menggenjot ekspor dan neraca perdagangan Indonesia terhadap negara lain.

Baca Juga: Masih Berkeliaran di Australia, Veronica Koman Berani Bongkar Identitas Oknum PNS Papua yang Jadi Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA di Jakarta, Lantang Sebut Pejabat Bumi Cendrawasih Predator

Belum lama menduduki kursi menteri, Agus justrudilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Melansir dari Warta Kota, Mendag Agus dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus dan rekan lain terkait proyek penambangan, pengangkutan biji nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Baca Juga: Menyusup Jauh ke Sarang Musuh, Tim Pemburu Kopassus Berhasil Taklukan Xanana Gusmao Secepat Kilat, Pemimpin Timor Timur Sampai Sembunyi di Lubang Bawah Tanah Tanpa Pakaian, Wajahnya Pucat Ketakutan

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp 500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.

"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Herman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Jadi Orang Nomor Satu di TNI AD, Andika Perkasa Ternyata Tak Dikenali Keluarga Bawahannya, KSAD Hanya Dianggap Orang Biasa Saat Bertamu ke Rumah Serda Yulianus Bouway di Papua

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014.

Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.

Baca Juga: Tertawa-tawa, Megawati Soekarnoputri Singgung Soal Kenakalan Prabowo Subianto Semasa Jadi Taruna Akademi Militer: Kalau Mau Nempeleng, Kasih Saja Pipinya

Saat itu, Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Warta Kota/Budi Sam Law Malay
Warta Kota/Budi Sam Law Malay

Kuasa hukum pelapor yang melaporkan Mendag Agus Suparman ke Bareskrim memberi keterangan di Cikini, Jakpus, Senin (3/2/2020).

Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan hingga saat ini.

Bahkan, somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.

Baca Juga: Kini Cuma Bisa Ngemis-ngemis pada Indonesia untuk Atasi Virus Corona, Timor Leste Dulu Diprediksi Jadi Negara Gagal, Tak Bisa Atasi Huru Hara yang Buat Dili Porak Poranda Hingga Xanana Gusmao Nyaris Tewas Ditembak Warga

Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan.

"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," jelas Herman.

Hermanberharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.

Baca Juga: 'Daripada Saya Mati di Rumah, Lebih Baik Saya Mati di Depan Istana, Akan Lebih Membanggakan Anak Istri'

"Kami apresiasi polisi yang cepat memproses laporan ini," jelas Herman.

Kuasa hukum Agus, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi terpisah mengatakan, dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas.

"Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban," kata Petrus.

Baca Juga: Riwayat Andre Rosiade Terancam Tamat, Pihak Manajemen Hotel Siap Buka Tabir Penggerebekan PSK yang Libatkan Sang Anggota DPR, Rekaman CCTV Bakal Ungkap Kejadian Sebenarnya

Menurutnya pelaporan Herman tersebut mengada-ada dan fiktif. Bahkan Petrus mengancam akan melapor balik pelapor.

"Ini kasus tak ada. Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, itu hanya sensasi saja," kata Petrus.

Menurutnya kasus ini pernah dilaporkan 2015 lalu, namun sudah di SP3 dan tidak berlanjut.

Baca Juga: Berani Seret Nama Prabowo Subianto, Petinggi King of The King Terbukti Bukan Tentara Gadungan, Anggota TNI Aktif Ini Bakal Diadili di Pengadilan Militer

"Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng lagi," kata Petrus.

Petrus memastikan, Agus siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.

"Klien saya siap menghadapi. Cuma karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi sehingga belum bisa dijelaskan detail," kata Petrus.

Baca Juga: Cuma Dikirimi 2 Termos Nasi, Korban WO Bodong Pandamanda Tahan Malu di Depan Tamu Undangannya, Pakai Janur Bekas dan Tak Ada Makanan Saat Pesta Pernikahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu.

"Masih dalam penyelidikan," kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan)," katanya.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Antara, Warta Kota