Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Agus Suparmanto dilantik menjadi Menteri Perdagangan, Rabu (23/10/2019) di Istana Negara.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menggantikan posisi politisi Nasdem Enggartiasto Lukita.
Agus Suparmanto diminta membantu Presiden Jokowi untuk menggenjot ekspor dan neraca perdagangan Indonesia terhadap negara lain.
Belum lama menduduki kursi menteri, Agus justrudilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Melansir dari Warta Kota, Mendag Agus dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.
Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus dan rekan lain terkait proyek penambangan, pengangkutan biji nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.
Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp 500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.
"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Herman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014.
Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.
Saat itu, Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.
Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan hingga saat ini.
Bahkan, somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.
Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan.
"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," jelas Herman.
Hermanberharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.
"Kami apresiasi polisi yang cepat memproses laporan ini," jelas Herman.
Kuasa hukum Agus, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi terpisah mengatakan, dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas.
"Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban," kata Petrus.
Menurutnya pelaporan Herman tersebut mengada-ada dan fiktif. Bahkan Petrus mengancam akan melapor balik pelapor.
"Ini kasus tak ada. Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, itu hanya sensasi saja," kata Petrus.
Menurutnya kasus ini pernah dilaporkan 2015 lalu, namun sudah di SP3 dan tidak berlanjut.
"Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng lagi," kata Petrus.
Petrus memastikan, Agus siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.
"Klien saya siap menghadapi. Cuma karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi sehingga belum bisa dijelaskan detail," kata Petrus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu.
"Masih dalam penyelidikan," kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan)," katanya.
(*)