Makelar Indonesia Bebas Berdansa Mainkan Harga Masker di Tengah Hiruk Pikuk Virus Corona, China Justru Langsung Denda Rp 5,8 Miliar Bagi Para Penimbun, Pedagang Sampai Nekat Jual Masker Palsu Demi Untung

Minggu, 16 Februari 2020 | 12:42
pixabay

ilustrasi

Gridhot.ID - Gara-gara wabah virus Corona, para pedagang nakal memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan.

Banyak pedagang yang mulai menimbun masker untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal.

Bahkan ada yang menjual masker di beberapa negara termasuk Indonesia dengan harga hingga jutaan.

Pemerintah China menerapkan aturan ketat dengan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: Teddy Ribet Sendiri Urus Harta Gono Gini Hingga Berseteru dengan Mertua, Sule Meradang Sampai Tantang Suami Lina: Ayo Kita Ketemu!

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tindakan non-pekerja medis yang membeli dan menimbun peralatan perlindungan hanya akan memperburuk kekurangan.

Dikutip dari Al Jazeera, permintaan akan masker, pakaian, dan sarung tangan pelindung dari virus epidemik corona meningkat 100 kali lipat dan harganya turut melonjak 20 kali lipat.

Permintaan tinggi akan alat-alat kesehatan tersebut berbanding terbalik dengan persediaan yang kian merosot.

"Itulah mengapa banyak terjadi penimbunan dan penjualan ulang (resale) dengan harga meroket," jelas Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Swiss.

Baca Juga: Mampu Habiskan Miliaran Demi Ganti Kelamin Sampai Belah Kepala, Lucinta Luna Nyatanya Dulu Hanya Lulusan SMP Gara-gara Orang Tuanya Tak Bekerja, Hidup Dalam Ekonomi yang Macet Bak Langit dan Bumi

Aksi oknum yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi membuat otoritas China melakukan pengawasan.

Beijing mengirim lebih dari 390.000 orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga alat perlindungan dan menimbun aktivitas penimbunan.

Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing, di mana sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan, atau setara dengan Rp 5,8 miliar.

Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak.

via Intisari
via Intisari

ilustrasi

Baca Juga: Beda Jauh Saat Jadi Istri Komisaris Pertamina, Penampilan Puput Nastiti Devi di Kala Remaja Akhirnya Terbongkar, Hobi Pakai Barang Ini Tampak Necis di Zamannya

Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.

Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, serta yang palsu dan kedaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.

Di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175.000 masker palsu.

Dilansir dari China Daily, regulator pasar memutuskan untuk menindaklanjuti produksi masker ilegal yang berpotensi menciptakan Covid-19, nama resmi yang baru untuk virus corona.

Baca Juga: Gosok dan Cuci Wajan di Becekan Air Jalanan, Aksi Pedagang Telur Puyuh Goreng Ini Terekam Kamera, Netizen: Virus Corona Nangis Lihat Ini

Tedros melanjutkan, pihaknya sudah menekankan kepada perusahaan manufaktur dan distributor alat kesehatan supaya menyediakan barang tersebut hanya kepada mereka yang membutuhkan.

Adapun WHO telah mengirimkan sarung tangan, masker, alat bantu pernapasan, serta peralatan lainnya yang lebih dikenal dengan istilah Personal Protective Equipment (PPE) ke beberapa wilayah.

"Kami mengimbau ke seluruh negara dan perusahaan untuk bekerja sama dengan WHO, dan memastikan penggunaan alat kesehatan tersebut dalam penggunaan wajar dan seimbang. Kita semua berperan besar dalam menjaga keselamatan satu sama lainnya." papar Tedros.

Direktur Program Kesehatan Darurat WHO Mike Ryan mengatakan, persediaan yang dimaksud dimulai dari produksi barang-barang mentah, "mulai dari perkebunan karet sampai menjadi barang siap pakai oleh tenaga medis, segala hal yang meliputi semua itu."

Baca Juga: Pacar Tampannya Diambil Alih Nikita Mirzani, Artis Cantik Ini Justru Santai Bahkan Tak Makan Hati, Hubungan Baru Sang Nyai Justru Dibongkar

Pihak WHO menyadari bahwa proses besar pembuatan alat kesehatan tersebut pasti memiliki berbagai kemungkinan gangguan, pengambilan untung secara berlebihan, bahkan juga penyimpangan.

Persoalan di Indonesia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Penggunaan masker penting sebagai pencegahan virus

Meningkatnya kekhawatiran di Indonesia terkait penularan penyakit covid-19 virus corona ternyata turut berkontribusi pada kelonjakan harga masker.

Melonjaknya harga masker di Indonesia menjadi sorotan beberapa media internasional.

Baca Juga: Sukses Jadi Eksekutif Perusahaan Dubai, Duda Anak 3 Ini Diam-diam Pinang Mertua Raffi Ahmad, Lama Ditutupi, Akhirnya Terbongkar di Momen Ini

Salah satunya Reuters yang menyoroti kenaikan hingga 10 kali lipat dari harga asli.

Bambang Darmadi, seorang penjual peralatan kesehatan salah satu toko di Jakarta menyebut, satu kotak masker biasa berisi 50 lembar saat ini dijual seharga Rp 200 ribu.

Padahal harga normal sebelum wabah virus corona terjadi adalah Rp 20 ribu.

Menurut Darmadi, lonjakan harga masker berkisar sampai Rp 10.000 setiap harinya.

Baca Juga: Nyes di Hati, Viral Video Murid SD Beri Kejutan Ulang Tahun Untuk Pak Guru, Tutupi Mata Pakai Setangan Leher, Hingga Ramai-Ramai Bernyanyi

Sementara itu, media pemerintah Singapura, Straits Times menulis dalam judul berita, Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia melaporkan bahwa harga satu kotak masker N95 sebanyak 20 lembar mencapai Rp 1,5 juta.

Virus corona telah menyebar pesat sejak Desember 2019 dari pusat penyebarannya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Saat ini, tercatat sudah lebih dari 1.700 staf medis yang terinfeksi, enam di antaranya dilaporkan tewas dan 5.090 kasus baru ditemukan.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Dendanya Capai Rp 5,8 Miliar, Penjual Masker di Indonesia 'Goreng' Harga Masker hingga Lebih Mahal dari Emas, Sementara di China Sanksi Denda Mengancam Para Penimbun.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber intisari