Tayangkan Ritual Wanita Minum Sperma Brondong dan Darah Ayam, Program 'Karma Balik' Roy Kiyoshi Ditegur KPI, Disebut Menyesatkan dan Melanggar 3 Pasal

Senin, 02 Maret 2020 | 12:42
Instagram @kpipusat dan @roykiyoshi

KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi

Gridhot.ID -Program yang dibawakan Roy Kiyoshi mendapatkan teguran dari KPI.

Acara yang bertajuk "Karma Balik" ini dianggap melanggar kode etik penyiaran.

Teguran tersebut disampaikan KPI secara langsung lewat akun Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/02/2020).

Baca Juga: Ria Irawan Meningga Dunia, Roy Kiyoshi Sudah Prediksi Artis Senior Bakal Berpulang di Tahun 2020, Ramalannya Terbukti Benar?

Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan.

Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.

"Tampilkan Adegan Minum Sperma dan Ritual Menyesatkan, KPI Beri Sanksi 'Karma Balik' ANTV

Baca Juga: Ini Sosok Biang Kerok Penyebar Kabar Pesugihan di Restoran Ruben Onsu, Sengaja Gabungkan Video Roy Kiyoshi dan Robby Purba, Sempat Minta Maaf Tapi Kini Akun YouTube Miliknya Mendadak Hilang

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama

kepada Program Siaran "Karma Balik" yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV.

Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkanadegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiarandan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Baca Juga: Karyawannya Banyak yang Resign Karena Takut Jadi Tumbal, Ruben Onsu Geram dan Usut Kelanjutan Kasus Dugaan Fitnah Pesugihan Usaha Geprek Bensu, Pengacaranya Siap Tuntun Roy Kiyoshi

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblisuntuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.

Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.

Baca Juga: Hafiz Quran Berparas Tampan Ini Bukan Orang Sembarangan, Anak Mantan Istri Caesar YKS yang Diadopsi dari Palestina, Kehidupannya Beda Jauh dengan Mantan Ayah Tirinya yang Tagihan Listrik Saja Dibayarkan Nikita Mirzani

Tayangan itu dimuat dalam episode 'Karma Balik" yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

Tayangan tersebut melanggar 3 pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni

Baca Juga: Tertawa Waktu Dicecar Pertanyaan Uya Kuya, Barbie Kumalasari Ngeles Saat Dituding Pernah Pacaran dengan Farhat Abbas, Pakar Ekspresi Bongkar Makna Senyum Istri Galih Ginanjar

Pasal 9 P3 Penyiaran

Tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,

Pasal 9 Ayat (1) SPSTentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaanyang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,

Baca Juga: Puput Nastiti Devi Selalu Dituding Menikung Ahok, Roy Kiyoshi: Mereka Bisa Berpisah Gara-gara Omongan Orang

Serta Pasal 9 Ayat (2) SPSSoal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikandan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanandan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

#SanksiKPI.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul: "KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribun Style