Ngaku Lagi Bokek, Seorang Pria Pengangguran Hampir Dihajar Warga Gara-gara Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Lampu yang Tiba-tiba Padam Justru Bongkar Kelakuan Bejat Pelaku

Kamis, 05 Maret 2020 | 14:42
pixabay

ilustrasi

Gridhot.ID - Solok, Sumatera Selatan sedang gempar akibat kasus yang baru-baru ini terjadi.

Diketahui dua orang laki-laki ditangkap akibat melakukan hubungan badan sejenis di sebuah mushala.

Keduanya ditangkap di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan pada Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Kengeriannya Tertutup Wabah Corona, Penyakit Misterius di Ethiopa Ini Diduga Muncul Gara-gara Kelakuan China, Tubuhnya Demam Sampai Membengkak, Korban Sempat Ungkap Pelaku Sebenarnya Sebelum Meninggal Dunia

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13).

EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Baca Juga: Ogah Naikkan Harga Barang Dagangannya Gara-gara Virus Corona, Susanna: Setiap Orang Datang Saya Selalu Bilang 'Pulang Sembahyang Ya, Masing-masing Agama'

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Baca Juga: 9 Tahun Dikira Janda Oleh Satu Indonesia, Artis Cantik Pemain Film Kuntilanak Ini Tiba-tiba Bongkar Fakta Sebenarnya, Pernyataanya Buat Status Anak Sang Mantan Kekasih Jadi Penuh Tanda Tanya

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu. Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

Baca Juga: Paksa Ariel Noah Nikahi Dirinya Karena Hamil Duluan, Sarah Amalia Mencak-mencak Saat Dikata Main Serong, Perceraian Keduanya Simpan Misteri Hingga Kini

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Baca Juga: Paksa Ariel Noah Nikahi Dirinya Karena Hamil Duluan, Sarah Amalia Mencak-mencak Saat Dikata Main Serong, Perceraian Keduanya Simpan Misteri Hingga Kini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Ngaku Tak Mau Ikut Campur Retaknya Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella, Mantan Istri Engku Emran Malah Blak-blakan Singgung Masalah Kedewasaan, Sebut Mantan Pemain Surga yang Tak Dirindukan Sebagai Sosok Emosional

3. Curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

Baca Juga: Mencak-mencak Istrinya Disalahkan Masyarakat, Ahok Bongkar Borok Veronica Tan di Depan Banyak Orang: Saya Hanya Dikasih 2 Pilihan, Cerai atau Menerima Ada Laki-laki Lain

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny. Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.

Baca Juga: Anaknya Tunjukkan Kelakuan Seperti Ini, Adik Ipar BCL Berlinang Air Mata Saat Gelar Tahlilan Ashraf Sinclair di Negeri Jiran, Sepupu Noah Buat Orangtuanya Sesenggukan

Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

Baca Juga: Banyak Wanita yang Menginginkan Suaminya, Artis Ini Punya Siasat Jitu Agar Tak Dipoligami, Singgung Soal Pulang ke Rumah Orang Tua

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Terus Gempur Distrik Tembagapura, Pasukan KKB Paksa Rebut Kawasan Freeport, Joni Botak dan Lekagak Telenggen Persenjatai Lengkap Pasukannya

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Warga Curiga Lampu Dipadamkan, Ini 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber intisari