Gridhot.ID - Sedang ramai di sosial media mengenai kasus penimbun masker yang sudah tertangkap pihak kepolisian.
Tentu saja polisi langsung menyita ratusan box masker tersebut sebagai barang bukti.
Namun kini barang bukti tersebut dijual kembali oleh pihak kepolisian sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi di masyarakat.
Masker Virus Corona yang disita polisi dari sejumlah penimbun itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4.000/10 lembar masker.
Berbagai komentar muncul terkait polisi jual barang bukti tersebut.
Di antaranya komentar datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.
Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.
"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).