Find Us On Social Media :

Ramai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Mahfud MD Jawab Santai Tindakan Aparat Tak Melanggar Hukum Sama Sekali, Satu Persayaratan Langsung Diungkap Sang Menteri

Polisi jual masker di Mapolrestro Jakarta Utara. Warga antre membeli masker hasil sitaan tesebut, Kamis (5/3/2020).

Gridhot.ID - Sedang ramai di sosial media mengenai kasus penimbun masker yang sudah tertangkap pihak kepolisian.

Tentu saja polisi langsung menyita ratusan box masker tersebut sebagai barang bukti.

Namun kini barang bukti tersebut dijual kembali oleh pihak kepolisian sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi di masyarakat.

Baca Juga: Istrinya Lagi Sakit Parah Sampai Ngamuk Tak Karuan, Ajun Perwira Malah Sibuk Pamer Foto Tidur Sendirian Jakarta, Jennifer Jill: Bunuh Orang Bisa Nggak Ya?

Masker Virus Corona yang disita polisi dari sejumlah penimbun itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4.000/10 lembar masker.

Berbagai komentar muncul terkait polisi jual barang bukti tersebut.

Di antaranya komentar datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Tanya Masalah Pancasila, Wakil Sumatera Barat Kelabakan di Final Puteri Indonesia 2020, Gagal Jawab Sempurna, Sang Ketua MPR Langung Beri Kalimat Ini

Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.

Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.

"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Jadi Istri Kedua, Bintang Sinetron Ini Sempat Sembunyikan Pernikahannya dengan Produser Besar India, Punya Anak Sambung, Putri Cantiknya Justru Nampak Seperti Saudara Sendiri