Find Us On Social Media :

Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba, Baru Ketahuan Saat Hendak Disita, Orang Tuanya Langsung Ambil Tindakan Ini

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

GridHot.ID - Seorang pemuda berinisial AF nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Tak main-main, sertifikat rumah tersebut digadaikan seharga Rp 3,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat rumah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.

Baca Juga: Gegerkan Masyarakat, Sesosok Makhluk Menyerupai Anjing Terekam Kamera CCTV Berdiri di Pinggiran Kawah Gunung Agung, Sempat Dikira Editan, BPBD dan PVMBG Sampai Beri Pernyataan

Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.

Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Singgung Sosok Tak Kasat Mata, Nyai Ratu Kidul Bongkar Masa Lalu NF, Sebut Siswa SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun Dikuasai Jin Kafir: Penjara Nggak Akan Bisa Menyembuhkan Jiwanya