Warisan Rp 100 Juta Habis dalam Seminggu, Penjudi ini Tak Juga Kapok, Halalkan Segala Cara Demi Puaskan Nafsu Duniawi, Tapi yang Didapatkan Malah Dinginnya Jeruji Besi

Minggu, 15 Maret 2020 | 09:42
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI dan Tribunnews

Pemuda asal Banjarsari, Solo, ES (30), memiliki hobi judi hingga menjual motor dan rumah warisan orangtuanya, saat diamankan Polsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020).

GridHot.ID - Pemuda asal Banjarsari, Solo, harus mendekam di dalam penjara.

ES (30) ditangkap oleh polisi karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal judi.

ES pernah menjual warisan rumah orangtua, menggadaikan motor milik rekan, hingga mencuri velg mobil milik pamannya.

ES kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Tersohor Sampai Penjuru Negeri, Mak Erot Ternyata Dapat Wangsit dari Mimpi, Sosok Ini Ungkap Sang Legenda Pembesar Alat Vital Mampu Hidupkan Orang Mati

Dilansir dari Tribun Solo, berikut fakta mengenai ES.

Hobi judi

ES mengaku sudah akrab dengan perjudian sejak usianya masih sangat muda.

Dari kebiasaan, judi menjadi hobi baginya. ES bahkan mengaku ketagihan.

"Hobi saya main judi, sudah dari kecil," kata ES.

Dahulu, ES memiliki pekerjaan sebagai seorang kondektur bus.

Namun, judi membuat pekerjaannya terbengkalai. Akibatnya, ES kini menganggur.

Jual warisan, Rp 100 juta habis dalam seminggu

Judi membuat ES seperti kehilangan logikanya.

Ia bahkan rela menjual segala yang dimilikinya, termasuk rumah warisan dari orangtuanya.

Baca Juga: Kalang Kabut Hadapi Virus Corona, Iran Ketahuan Buat Kuburan Masal Tiba-tiba, Ogah Transparan Hadapi Wabah Justru Salahkan Amerika

"Dulu saya dapat warisan rumah dari orangtua saya dan sudah saya jual laku Rp 100 juta," ujar dia.

Namun, rupanya, uang itu habis dalam sekejap karena hobi judinya.

"Uangnya saya pakai main judi seminggu dan habis," tutur ES.

Ia pun sempat menjual motornya seharga Rp 4 juta.

Uang itu pun tak bersisa lantaran judi yang dijalaninya.

Gadaikan motor teman, curi velg paman

ES yang tak punya apa-apa, kemudian menghalalkan segala cara.

Ia nekat mencuri velg mobil milik pamannya pada Desember 2019 lalu.

Kemudian, sekitar dua bulan setelah aksi pencurian velg, ES menggadaikan motor temannya untuk judi.

"Motor teman pernah saya gadaikan Rp 1,5 juta untuk main judi," kata dia.

Baca Juga: Virus Corona Jadi Momok Dunia, Peneliti Profesional Ini Justru Sanggah Ketakutan Warga, Berhasil Temukan Kelemahan Covid-19 dan Suruh Masyarakat Santai Saja

Menyesal, mendekam dipenjara

ES dilaporkan ke polisi atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal.

ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Kisah pelaku ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita, jika judi itu merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Ketagihan Judi sejak Kecil, Pemuda di Banjarsari Ini sampai Jual Rumah Warisan untuk Modal Judi"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribun Solo