GridHot.ID - Pemuda asal Banjarsari, Solo, harus mendekam di dalam penjara.
ES (30) ditangkap oleh polisi karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal judi.
ES pernah menjual warisan rumah orangtua, menggadaikan motor milik rekan, hingga mencuri velg mobil milik pamannya.
ES kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Dilansir dari Tribun Solo, berikut fakta mengenai ES.
Hobi judi
ES mengaku sudah akrab dengan perjudian sejak usianya masih sangat muda.
Dari kebiasaan, judi menjadi hobi baginya. ES bahkan mengaku ketagihan.
"Hobi saya main judi, sudah dari kecil," kata ES.