Gridhot.ID - Seorang warga yang merupakan keluarga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, menyerahkan senjata dengan sukarela kepada TNI.
Warga berinisial AB (46)rela menyerahkan senjata lantaran merasa tersentuh dengan segala bantuan dan kebaikan TNI.
Dari unggahan Instagram resmi Puspen TNI, AB menyerahkan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Makadi, di Jalan Poros Trans Papua Km 170, Distrik Sota, Kab. Merauke, Papua.
Hal ini disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya dalam rilis tertulisnya di Merauke, Papua. Rabu (11/03/2020).
Dansatgas mengungkapkan, penyerahan senjata itu berlangsung pada hari Minggu (8/3/2020) Pukul 18.30 WIT di Pos Makadi.
AB secara sukarela menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 mm dan diterima oleh Danpos Makadi Letda Inf Setyo Moch. Setyo D.P.
Lanjutnya, AB merupakan warga yang memiliki bivak berburu dan juga kebun tidak jauh dari Pos Makadi, sehingga terjalin kedekatan dan hubungan baik dengan anggota TNI yang bertugas di sana.
"Saat menyerahkan senjata yang bersangkutan menyampaikan, kedekatannya dengan anggota Pos Makadi yang sekarang dengan dirinya sangat berbeda dengan Satgas Pamtas sebelumnya.
Sehingga membuatnya simpati dan sudah menganggapnya seperti saudara sendiri," terang Mayor Inf Rizky.
Dalam keterangan yang disampaikan AB menuturkan kalau ia merasa tersentuh dengan kebaikan dan bantuan TNI yang bertugas di sana.
Sehingga, terjalin kedekatan yang erat antara AB dengan TNI.
"Kedekatan saya sudah seperti keluarga dengan Pos Makadi karena sering dibantu."
"Tepatnya pada tanggal (5/3/2020) lalu, usai saya dibantu beras dan obat-obatan, membuat saya merasa semakin simpati dan berkeinginan untuk menyerahkan senjata yang disimpan di dekat hutan Barki titipan dari keluarga," ucapnya.
Lanjutnya, senjata yang diserahakn AB adalah milik kakak iparnya yang merupakan anggota KKB Papua TPN-OPM wilayah Merauke.
Kakap Ipar AB menitipkan senjata tersebut usai terjadinya kerusuhan di Merauke pada tahun 2001 dengan alasan untuk menghilangkan jejak.
Sebelumnya, satu anggota KKB Papua juga menyerahkan diri ke TNI pada Minggu (23/2/2020).
Anggota KKB bernama YK (54) secara sukarela menyerahkan senjata miliknya jenis CIS berikut dua butir munisi kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad, Pos Toray, Distrik Sota.
Melansir dari laman tni.mil.id, hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Papua.
Dansatgas mengungkapkan, kronologi berawal setelah kegiatan rohani yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad di Kampung Sipias beberapa waktu lalu.
Warga Kampung Toray berinisial YK menyampaikan kepada anak angkatnya yakni Praka Andri E Ginting (anggota Pos Toray) bahwa ia adalah anggota KKB Papua dan memiliki senjata api yang disimpannya di hutan.
"Atas informasi dari anggota kami tersebut, kami menindaklanjuti untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi secara persuasif bahwa memiliki senjata secara ilegal menyalahi hukum yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut diungkap Rizky, Sabtu (22/2/2020) pukul 23.00, YK mendatangi Pos Toray dan secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api jenis CIS dan dua butir munisi kaliber 22 yang diterima langsung Danpos Toray Letda Inf Wesly Baslius Tanaem.
"YK mengakui bahwa dirinya dulu adalah simpatisan TPN/OPM, sedangkan senjata api tersebut adalah pemberian dari saudaranya berinisial APG (60) warga Kampung Toray, yang telah meninggal dunia," jelas Alumni Akmil 2003 itu.
Rizky menambahkan, kedekatan personelnya dengan YK beserta keluarganya yang membuat YK secara sukarela menyerahkan senjatanya yang disimpan di dalam hutan.
"Senjata berikut amunisinya telah kami periksa dan kami terima, dan akan kami laporkan ke Kolakops Korem 174/ATW untuk selanjutnya kami serahkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul:"Keluarga Anggota KKB Papua Tersentuh dengan Kebaikan & Bantuan TNI, Serahkan Senjata Secara Sukarela."
(*)