Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Seorang dosen di Kupang, NTT, dilaporkan oleh mahasiswinya ke Polres Kupang.
Dosen tersebut dilaporkan mahasiswanya setelah sewenang-wenang menggunting celananya di depan kelas.
Tak tanggung-tanggung, pelaku ZT mengguntingnya hingga pangkal paha, sehingga celana dalam mahasiswinya terlihat.
Melansir Kompas.com, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menyelidiki kasus dosen pria di salah satu sekolah tinggi kesehatan berinisial ZT, karena menggunting celananya mahasiswinya MR di depan kelas.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk MR sebagai pelapor.
Kasus itu, kata Hasri, terjadi pada 3 Maret 2020 dan baru dilaporkan pada 10 Maret 2020 kemarin.
Hasri menuturkan, kejadian itu bermula pada Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WITA.
Awalnya, karena hujan, pelapor MR tidak mengenakan seragam.
Setelah tiba di kampus, karena sudah terlambat, pelapor tidak sempat menganti pakaian dan langsung masuk ke dalam ruangan kelas dan mengerjakan tugas.
"Saat masuk ke dalam kelas. Terlapor ZT berkata 'yang tidak menggunakan seragam diminta untuk berdiri dan maju ke depan kelas'," ujar Hasri, meniru ucapan ZT, Jumat (13/3/2020).
Karena saat itu pelapor menggunakan celana panjang berwarna hitam, sehingga pelapor berdiri dan maju ke depan kelas.
Saat berada di depan kelas, ZT datang, lalu jongkok di depan pelapor kemudian memegang bagian kaki celana dan langsung menggunting celana pelapor, mulai dari kaki celana hingga ke paha.
Karena diperlakukan seperti itu, pelapor langsung keluar kelas.
Selang beberapa saat kemudian pelapor kembali duduk di bangku dengan rasa malu dengan sejumlah teman-temannya.
Karena merasa malu, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepala jurusan sekolah tinggi tersebut.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, pihak kampus mengaku telah memberhentikan sementara dosen pria berinisial ZT tersebut.
Pemberhentian ini dibenarkan oleh Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Kristina Harming Ragu.
Ia mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina Sabtu (14/3/2020).
Kristina mengatakan, ZT bukan dosen tetap dan berstatus tenaga kontrak.
Menurut Kristina, dosen yang menangani mahasiswa seharusnya memilik fisik dan mental yang sehat.
"Seemosinya kita, tentu tidak seenaknya kita perlakukan mahasiswa seperti itu," ujarnya.
"Yang kami kecewa itu, akhirnya masalah ini merugikan institusi kami. Apalagi dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," sambungnya.
Kristina pun menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi.
Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.
"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, ke depannya, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.
"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya.
Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," pungkasnya. (*)