Ketahuan Poliandri Usai Mau Dinikahi Faisal Harris Padahal Masih Istri Sah Bobby, Jennifer Dunn Terancam Pidana, Perkawinannya dengan Mantan Suami Sarita Abdul Mukti Bisa Dianggap Zina

Kamis, 19 Maret 2020 | 20:25
Kolase Grid.ID/Anggita Nasution dan Instagram @lambe_turah

Jennifer Dunn poliandri, bagaimana hukumnya?

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Artis Jennifer Dunn seakan tak pernah henti membuat kontroversi.

Setelah sukses merebut suami Sarita Abdul Mukti, Jennifer Dunn nyatanya belum berpisah dari suami pertama.

Jennifer Dunn dikabarkan menggugat cerai seorang laki-laki bernama Bobby Michael Reza pada 21 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Kelabui Faisal Harris, Jennifer Dunn Sukses Lakukan Poliandri, Kuasa Hukum Mantan Suami Sarita Sampai Kelabakan Saat Ditanya Awak Media: Saya Belum Tahu Kenapa Kecolongan

Gugatan Jennifer Dunn itu tersebar melalui akun Instagram @lambe_turah, Jumat (13/3/2020).

Setelah gugatan tersebut tersebar, banyak netizen yang mempertanyakan status Jennifer Dunn saat menikah dengan Faisal Harris.

Mengutip arsip Gridhot, meski gugatan cerai telah dilayangkan, hal itu tidak membuat kenyataan Jennifer Dunn melakukan poliandri berubah.

Baca Juga: Serasa Dilempar Kotoran oleh Jennifer Dunn, Gugatan Cerai Istri Faisal Harris Sukses Bikin Bobby Michael Reza Berang: Kita Ikutin Apa Maunya Dia

Melansir dari sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Faisal Harris ketika dimintai keterangan perihal ini juga mengaku bingung.

"Saya sebagai teman, sebagai sahabat, sebagai kuasa hukum, terus terang belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan, pokok perkara yang ada dan diketahui oleh media sekarang," kata Firman Chandra, SH, kuasa hukum Faisal Harris.

Dalam kesempatan itu, Firman pun mengatakan kalau secara hukum Faisal Harris artinya dipoliandri karena menikahi istri orang.

"Secara hukum kalau belum ada putusan yang inkrar dari pengadilan agama berarti status masih istri orang," kata Firman.

Baca Juga: Sampai Dikasih Mobil dan Kartu Kredit oleh Wawan, Jennifer Dunn yang Sepi Job Kerja di Tempat Karaoke, Segini Penghasilan Istri Faisal Harris dari Kerja Halal

Firman pun mengaku tidak tahu menahu tentang status Jennifer yang masih sah sebagai istri Bobby ketika menikah dengan Faisal Harris.

Grid.ID/Anggita Nasution
Grid.ID/Anggita Nasution

Jennifer Dunn

"Saya pun belum tahu kenapa kecolongan atau tidak kecolongan, yang pasti mereka (Jennifer Dunn dan Faisal Harris) sudah sah sebagai suami istri," ungkap Firman.

Lalu, bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Nikahi Jennifer Dunn Tanpa Gunakan Logika, Bobby Michael Reza Kini Buka Suara, Sebut Ada Kejanggalan dalam Gugatan Cerai yang Dilayangkan Istrinya

Seperti diketahui, hukum di Indonesia menganut asas monogami.

Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.

Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.

Baca Juga: Suaminya Ketahuan Beri Kartu Kredit ke Jennifer Dunn, Wali Kota Tangerang Selatan Ini Justru Senyum-senyum Saat Disinggung Soal Hiburan Malam di Daerahnya yang Menjamur, Padahal Sedang Darurat Virus Corona, Ini Katanya

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.

Grid.ID/Anggita Nasution
Grid.ID/Anggita Nasution

Jennifer Dunn

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.

Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca Juga: Sudah Dapat Surga Tapi Masih Cari Neraka! Faisal Harris Kini Kena Batunya, Nikahi Jennifer Dunn yang Ternyata Belum Cerai dari Suami Pertama, Dikira Kepincut Pelakor Nyatanya Dirinya yang Pebinor

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Baca Juga: Putrinya Dicap Perusak Rumah Tangga, Ibunda Jennifer Dunn Ternyata Kurang Baik di Mata Tetangga, Sosok Ini Bongkar Tabiat Ibu Mertua Faisal Hariss yang Kerap Labrak Warga

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Baca Juga: Kepergok Belum Cerai dari Suami Pertama Saat Menikah dengan Faisal Harris, Netizen Soroti Nyali Jennifer Dunn, Benarkah Poliandri?

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber hukumonline.com, GridHot.ID