Setuju MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal: Hari Ini, untuk Dua Jumat yang Akan Datang, Masjid Tidak Akan Digunakan untuk Salat Jumat

Jumat, 20 Maret 2020 | 11:13
Ilustrasi

Jokowi setuju terkait pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral.

Gridhot.ID - Wabah virus Corona membuat pemerintah harus mengeluarkan beberapa peraturan demi keselamatan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur, demikian dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Momen Penting 11 Tahun Lalu Justru Jadi Saat Hancurnya Rumah Tangga Maia Estianty yang Sesungguhnya, Mulan Jameela Terbukti Ikut Andil, Ahmad Dhani Kirimkan Pesan Singkat: Saya Haramkan Tubuhku Menyentuhmu!

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Baca Juga: Renggut Nyawa Lebih dari 8000 Orang di Dunia, Virus Corona Malah Disebut Ilmuwan Sebagai Penyelamat Manusia, Blak-blakan ungkap Manfaat Covid-19, Sang Peneliti Bongkar Alasannya

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

Baca Juga: Bongkar Silsilah Keluarganya yang Dulu Hidup Susah, Raffi Ahmad Nyatanya Bukan dari Keturunan Orang Sembarangan, Pamannya Berjuluk Sultan Bandung dengan Rumah Rp 300 Miliar Hingga Sang Kakek Penyebar Agama dari Pakistan

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

Baca Juga: Bagai Berada di Medan Perang, Seorang Perawat Bagikan Pengalamannya Urus Pasien Terjangkit Virus Corona di Italia: Saya Belum Pernah Melihat Begitu Banyak Orang Mati di Depan Saya

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin

Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya telah mempelajari instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meniadakan penyelenggaraan salat Jumat di masjid selama dua minggu ke depan.

Nasaruddin mengatakan dirinya juga telah berkonsultasi dengan imam besar di negara yang menerapkan aturan serupa.

Hingga akhirnya, Masjid Istiqlal memutuskan untuk meniadakan salat Jumat selama dua pekan ke depan.

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Presiden Joko Widodo meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) pagi. Proses sterilisasi ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona Covid-19.

"Kami sudah komunikasi dengan imam besar di sejumlah negara islam yang melakukan hal sama. Maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang, Masjid istiqlal kita tidak akan digunakan untuk salat Jumat," ujar Nasaruddin di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Selain instruksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihaknya juga mendasarkan kepada Fatwa MUI yang memperbolehkan tidak salat Jumat di daerah yang terdampak corona.

"Kami melakukan penutupan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat Jumat alasan objektifnya seperti ada imbauan dari MUI. Fatwanya saya kira tokoh umat islam betul betul membaca logika majelis ulama ini. Kedua imbauan dari pak presiden dan pak gubenur. Itu alasan objektifnya," ungkap Nasaruddin.

Baca Juga: Dokumen Rahasia Milik Uni Eropa Bocor, Rusia Disebut-sebut Sengaja Narasikan Virus Corona Buatan Manusia, Kremlin Langsung Mencak-mencak Dituding Main-mainkan Nyawa Orang

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan meniadakan kegiatan peribadatan secara bersama-sama yang dilakukan pada tempat ibadah di Jakarta, selama dua pekan ke depan.

Bagi umat islam, salat Jumat di masjid selama dua minggu ke depan diminta tidak diselenggarakan.

Tribunnews.com/Fransiskus Adiyudha
Tribunnews.com/Fransiskus Adiyudha

Presiden Jokowi menilik pencegahan penyebaran virus corona di Masjid Istiqlal

Begitu pula kegiatan umat keagamaan lain seperti misa hari Minggu dan kebaktian. Kegiatan nyepi bagi umat hindu juga dikurangi tanpa keramaian.

Baca Juga: Kelakuan Rumah Sakit Tolak Hingga Sembunyikan Pasien Terjangkit Virus Corona Dibongkar Jubir Presiden, Ogah Akui Dirinya Melakukan Kebohongan, Malah Blak-blakan Sebut Masyarakat Indonesia yang Belum Siap Tahu Kebenaran

"Kita menyepakati, secara serius melakukan pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen. Kita sepakat kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah. Kita sepakat ditunda hingga kondisi memungkinkan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

"Konsekuensinya, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal. Maka kesepakatan hari ini, salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujarnya.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, Wartakota