Find Us On Social Media :

Setuju MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal: Hari Ini, untuk Dua Jumat yang Akan Datang, Masjid Tidak Akan Digunakan untuk Salat Jumat

Jokowi setuju terkait pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral.

Gridhot.ID - Wabah virus Corona membuat pemerintah harus mengeluarkan beberapa peraturan demi keselamatan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur, demikian dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Momen Penting 11 Tahun Lalu Justru Jadi Saat Hancurnya Rumah Tangga Maia Estianty yang Sesungguhnya, Mulan Jameela Terbukti Ikut Andil, Ahmad Dhani Kirimkan Pesan Singkat: Saya Haramkan Tubuhku Menyentuhmu!

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Baca Juga: Renggut Nyawa Lebih dari 8000 Orang di Dunia, Virus Corona Malah Disebut Ilmuwan Sebagai Penyelamat Manusia, Blak-blakan ungkap Manfaat Covid-19, Sang Peneliti Bongkar Alasannya

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.