Gridhot.ID - DKI Jakarta kini sudah menetapkan status keadaan tanggap darurat gara-gara wabah virus Corona.
Hal ini tentu berimbas ke beberapa tempat hiburan yang ada di area perkotaan.
Jumat (20/3/2020) petang, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keadaan tanggap darurat terkait virus corona dan meminta sejumlah tempat hiburan, salah satunya bioskop untuk tutup sementara.
Arahan itu juga tertera dalam Surat Edaran No 60/SE/2020 yang Dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Bioskop XXI mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasi seluruh bioskop XXI di Jakarta.
"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Daerah," tutur Dewinta dalam pernyataan resminya, Jumat.
Penutupan sementara itu berlangsung sesuai arahan pemprov Jakarta, dari 23 Maret - 5 April 2020.