Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan belakangan ini menggemparkan warga bekasi.
Kasus pengeroyokan ini melibatkan tiga orang pengamen perempuan dan satu orang remaja.
Korbanbernama Delah Kartika (17) dikeroyok tiga pengamen perempuan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, aksi pengeroyokan terjadi pada Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, Selasa, (4/2/2020) lalu.
"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo, Jumat, (20/3/2020).
Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, dua diantaranya yakni, Nur (19) dan Herlina (23) sudah berhasil diamankan.
"Satu tersangka sampai sekarang masih buron atas nama Endah," jelasnya.
Kedua tersangka kata Sutoyo, ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada, Minggu, (15/3/2020).
"Tersangka ini semuanya sempat buron karena korbannya masuk rumah sakit, mereka hidup di jalan aja muter kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang," ungkap Sutoyo.
Adapun motif ketiga tersangka melakukan pengeroyokan lantaran, korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur.
"Motif ketiga tersangka karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," ujarnya.
Tersangka Nur yang kesal lalu mengajak Herlina dan Endah untuk menemui korban di tempat kejadian perkara. Di sana, korban langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu.
"Tersangka mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan tersangka langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," paparnya.
Akibat kejadian itu, korban juga sehari-hari hidup sebagai pengamen mengalami luka parah pada bagian kepala hingga dada akibat pukulan balok dan batu.
Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan guna menangkap satu tersangka yang masih buron.
Sementara tersangka Nur dan Herlina kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukukam pidana masing 15 tahun penjara.
Rebutan cowok
Terbakar api cemburu membuat Nur (19) gelap mata hingga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
Nur sebagai pengamen itu cemburu kekasihnya jalan dengan perempuan lain bernama Delah Kartika (17).
Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Sutoyo mengatakan pelaku melakukan pengeroyokan bersama kedua temannya di Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, pada Selasa, (4/2/2020) lalu.
Korban dikeroyok menggunakan balok kayu dan batu hingga meninggal dunia.
"Dari tiga tersangka, dua sudah kita amankan satu lagi buron," kata Sutoyo, pada Jumat (20/3/2020).
Ia menerangkan dua tersangka yang telah diamankan bernama Nur (19) dan Herlina (23). Sedangkan satu tersangka lain Endah masih dalam pengejaran alias buron.
"Korban awalnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kota Bekasi tapi karena lukanya parah dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo.
Ia menjelaskan adapun motif para tersangka melakukan tindakan pengeroyokan dikarenakan korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur.
Pacar tersangka Nur kepergok jalan dengan korban. Sehingga tersangka kesal, kemudian mengajak dua temannya Herlina dan Endah untuk menemui korban di lokasi kejadian.
"Motif karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," imbuh dia.
Saat menemui korban, ketiga tersangka ini langsung beradu mulut hingga melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Akan tetapi korban melakukan perlawanan hingga membuat para tersangka mengambil batu dan balok kayu untuk mengeroyoknya.
"Dari situ langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu. Hingga korban luka parah pada bagian kepala dan dada," tutur Sutoyo.
Sutoyo menambahkan pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka. Hal itu dikarenakan tersangka tidak memiliki tempat tinggal dan hidupnya berpindah-pindah.
Pihaknya bahkan sempat mengejar para tersangka hingga ke Karawang. Akan tetapi dua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada, Minggu, (15/3/2020).
"Mereka hidup di jalan aja muter kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," jelas Sutoyo.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pengamen Perempuan Keroyok Rekannya Hingga Tewas, Tersangka Cemburu Pacarnya Jalan dengan Korban"