Find Us On Social Media :

Hukuman untuk Warga yang Nekat Keluyuran dan Berkumpul di Tengah Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi Pidana, Anies Baswedan Sudah Siapkan Skenarionya

Sekelompok warga

Gridhot.ID - Masih banyak kerumunan masyarakat di tengah pencegahan penularan Covid-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pun mengatakan orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah virus corona bisa saja dikenai sanksi pidana.

Nana menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: 2 Warga Solo yang Meninggal Dunia Karena Positif Virus Corona Sempat Menghadiri Acara, Seminar Anti Riba di Hotel Bogor Diduga Jadi Tempat Penyebaran Covid-19, Peserta Lain Kini Jalani Tes, Begini Hasilnya

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya, bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.

Sementara itu, Anies meminta semua warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.

Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Terpukau dengan Usaha Korea Utara Melindungi Rakyatnya, Donald Trump Kirim 'Surat Cinta' untuk Kim Jong Un, Tawarkan Bantuan untuk Lawan Virus Corona

Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.