Find Us On Social Media :

Kabar Gembira untuk Para Korban PHK Dampak Corona, Sri Mulyani Siapkan Dana Intensif Pengganti Upah Sementara, Berikut Rincian Santunan Per Kepala

Jangan Khawatir, Korban Gelombang PHK Terdampak Corona Bakal Diberi Santunan Tiap Bulan oleh Jokowi Selama 4 Bulan, Segini Besarannya!

Gridhot.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Mengutip Kontan.co.id, Sri Mulyani mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk tiga bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Baru Mulai Bangkit dari Wabah Corona, China Kini Diserang Hantavirus, Jenis Virus Baru yang Memakan Korban Tewas hingga 32 Orang Harus Diisolasi Khusus

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

Baca Juga: Berani Semprot Krisdayanti yang Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri, Dokter Yusuf: Harusnya Reses Turun ke Dapil Tapi Pelesiran, Selanjutnya Dapat Hak Istimewa Rapid Test?

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas dia.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.