Kabar Gembira untuk Para Korban PHK Dampak Corona, Sri Mulyani Siapkan Dana Intensif Pengganti Upah Sementara, Berikut Rincian Santunan Per Kepala

Rabu, 25 Maret 2020 | 14:42
Dok. Jobplanet/Instagram @jokowi

Jangan Khawatir, Korban Gelombang PHK Terdampak Corona Bakal Diberi Santunan Tiap Bulan oleh Jokowi Selama 4 Bulan, Segini Besarannya!

Gridhot.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Mengutip Kontan.co.id, Sri Mulyani mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk tiga bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Baru Mulai Bangkit dari Wabah Corona, China Kini Diserang Hantavirus, Jenis Virus Baru yang Memakan Korban Tewas hingga 32 Orang Harus Diisolasi Khusus

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

Baca Juga: Berani Semprot Krisdayanti yang Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri, Dokter Yusuf: Harusnya Reses Turun ke Dapil Tapi Pelesiran, Selanjutnya Dapat Hak Istimewa Rapid Test?

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas dia.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transportasi sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Fakir Miskin Tak Akan Kelaparan, Negeri Ini Akan Segera Lakukan Lockdown Gara-gara Virus Corona, Lihat Apa yang Dilakukan oleh Warganya

Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3).(*)

Artikel ini telahtayang di Kompas.com dengan judul "Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang Untuk 3 Bulan"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com