Gridhot.ID - Video pemakaman pasien Covid-19 tuai perhatian di media sosial.
Pasien yang meninggal dunia karena terpapar virus corona itu dikebumikan di lahan kosong.
Tampaknya jenazah sengaja dikebumikan di lokasi yang jauh dari pemakaman umum.
Tak hanya itu, pemakaman juga tidak dihadiri keluarga besar seperti pada umumnya.
Hanya terlihat seorang pria bercelana panjang dan sweater mengenakan masker.
Ia tampak sedang mengazani jenazah yang ada di dalam kubur.
Azan pun ia lakukan sambil berdiri di dekat kuburan, bukan di dekat kuping jenazah seperti biasanya.
Tampak pula seorang lelaki berdiri cukup jauh dari pria yang sedang azan tersebut.
Sementara seorang yang kedengarannya suara wanita, merekam prosesi pemakaman tersebut.
Ia terdengar terisak dan berulang kali menahan kesedihannya.
“Gak boleh teriak ya,” ujarnya sambil menangis.
Setelah azan selesai, tampak para penggali kubur langsung menguburkan tanah ke dalam liang lahat.
Peralatan yang digunakan para penggali kubur ini pun mencuri perhatian.
Sebab, mereka hanya menggunakan alat sederhana, yakni masker.
Ada beberapa penggali kubur yang tampak mengenakan sarung tangan, namun beberapa lainnya tampak tidak menggunakan.
Padahal, mereka yang paling rentan tertular dalam prosesi pemakaman tersebut.
Seperti yang disampaikan akun Twitter @danaiswara pada postingan videonya.
“Pemakaman hari ini pasien Covid-19 (tidak perlu disebut namanya).
Turut berduka yg mendalam
Ini yang juga luar biasa adalah petugas makamnya.
Mereka rentan sekali terpapar, memegang peti dan tidak diberi baju yg proper spt petugas RS pasien Covid.
Hati2 mhn diperhatikan,” tulisnya Senin (23/3/2020).
Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Meluasnya area terjangkit wabah virus Corona di Indonesia akhirnya memaksa pemerintah memberlakukan sejumlah peraturan guna menimalisir luasnya penyebaran wabah.
Termasuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19.
Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.
Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).
Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.
Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.
Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.
Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.
Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuangd an termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.
Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluha-keluhan dari lapangan.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Video Pemakaman Pasien Covid-19, Peralatan Penggali Kubur Jadi Sorotan: Mereka Rentan Terpapar"