Gridhot.ID - Corona yang sedang melanda dunia seakan tak mengurangi ketegangan Amerika Serikat (AS) - China.
Pasalnya Presiden AS Donald Trump sedang dan akan menandatangani TAIPEI Act yang merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan dukungan Washington bagi Taiwan.
Jelas langkah ini ditentang habis-habisan oleh Beijing yang menyebut Taiwan adalah daerah tradisionalnya.
Undang-undang tersebut, secara resmi berjudul Undang-Undang Perlindungan dan Peningkatan Internasional Sekutu Taiwan (TAIPEI), disahkan dengan suara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 4 Maret lalu.
RUU Senat, yang disetujui dengan suara bulat pada bulan Oktober, kemudian harus direkonsiliasi dengan versi DPR. sebelum ditujukan ke Trump untuk ditandatangani menjadi aturan resmi.
Tindakan itu, yang ditulis oleh Senator Cory Gardner dan Senator Chris Coons sebagai upaya AS untuk mendukung Taiwan dalam memperkuat aliansinya di seluruh dunia di tengah meningkatnya tekanan China dan apa yang disebut Coons sebagai "taktik intimidasi" oleh Beijing.
"Amerika Serikat harus menggunakan setiap alat untuk mendukung posisi Taiwan di panggung internasional," kata Gardner dalam pengumuman bersama dengan Coons seperti dikutip South China Morning Post.
"Undang-undang bipartisan ini menuntut pendekatan seluruh pemerintah untuk meningkatkan dukungan kami kepada Taiwan, dan akan mengirim pesan kuat kepada negara-negara lain bahwa akan ada konsekuensi untuk mendukung tindakan China yang merusak Taiwan," katanya.
"Saya senang presiden menandatangani RUU ini menjadi undang-undang. Undang-undang TAIPEI mengirim pesan yang jelas bahwa Amerika Serikat mendukung demokrasi pasar bebas Taiwan," lanjut Coons.
"Saya berharap dapat menemukan cara-cara tambahan untuk mendukung peran positif yang dimainkan Taiwan dalam urusan internasional,” jelasnya.
Di bawah aturan itu, AS akan mempertimbangkan upaya mengurangi keterlibatan ekonomi, keamanan dan diplomatiknya dengan negara-negara yang mengambil tindakan signifikan untuk merusak Taiwan.
Beijing telah mengkritik langkah tersebut sebagai upaya untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri China. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian menyebut UU TAIPEI sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip satu-China.
Taiwan saat ini mempertahankan hubungan diplomatik penuh dengan 15 negara. Sejak 2016, ketika presiden pro-demokrasi Taiwan Tsai Ing-wen berkuasa, delapan negara telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Taipei demi Beijing, yang digambarkan Tsai sebagai "bagian dari serangkaian tindakan paksaan diplomatik dan militer" oleh Tiongkok.
Setelah terpilih kembali pada bulan Januari lalu, Tsai mengatakan kepada dunia bahwa China harus menghadapi kenyataan kemerdekaan Taiwan dan bahwa Taiwan layak mendapatkan rasa hormat dari China daratan.
"Kami memiliki identitas terpisah dan kami adalah negara kami sendiri," katanya dalam sebuah wawancara dengan BBC. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Taiwan-China tengah panas, Trump teken UU dukungan AS kepada Taipei"