Isolasi Diri Gara-gara Wabah Corona Buat Pekerja Sulit Bayar Cicilan, Kini Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2020 | 07:42
Instagram @nyinyir_update_reaal/

ilustrasi

Gridhot.ID - Isolasi diri di tengah wabah corona yang menyerang memang merugikan dari sisi ekonomi.

Para pekerja harian jadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditambah kredit yang ada.

Para nasabah kredit kendaraan kini mulai bisa bernapas legas.

Khususnya bagi ekonominya yang terimbas dari mewabahnya virus corona yang semakin meluas saat ini.

Baca Juga: Kena Batunya! Keluarga yang Nekat Mandikan Jenazah Korban Corona Kini Rasakan Gejala Covid-19, Bukannya Dikasihani, Malah Bikin Netizen Tambah Geram

Pasalnya kini perusahaan pembiayaan atau leasing mulai menerima kebijakan untuk keringanan kredit seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi.

Di mana bagi warga khususnya, sopir ojek, sopir taksi, nelayan, yang terimbas virus corona bisa diberi keringanan kredit.

Seperti dilansir Kompas.com, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.

Baca Juga: Makin Licik Curi Kesempatan di Tengah Kondisi Musuh yang Lengah, Kelompok Pemberontak Ini Malah Gempur Arab Saudi Pakai Rudal Balistik Saat Lockdown, Langgar Janji Lama Tak Akan Lakukan Serangan Lagi

"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Nasabah cukup mengembalikan melalui email.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KKB Papua Gempur PT Freeport Indonesia, Lepaskan Tembakan dari Arah Hutan, Satu Karyawan Tewas Seketika dan 2 Lainnya Luka-luka

Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.

Apa saja syaratnya?

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Baca Juga: Hidup Bahagia di Pernikahannya yang Kedua, Ahok Kini Justru Dihantui Perceraian, Sosok Ini Sebut Komisaris Utama PT Pertamina Bisa Pisah dengan Puput Nastiti Devi: Sedikit Stres...

Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Alami Batuk-batuk hingga Demam Setelah Pulang Kampung, Remaja 15 Tahun Ini Buat Satu Desa Diisolasi dan Berstatus ODP, Pemicunya Gegara Hal Sepele

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mau Ajukan Keringanan Kredit karena Terimbas Corona? Ini Cara dan Syaratnya dari Leasing.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota