Gridhot.ID -Pemerintah Indonesia melarang warga menggelar pesta pernikahan untuk sementara.
Hal ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Tim Polsek Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pun membubarkan pesta pernikahan di Desa Tengoh Seuleumak, Senin (30/3/2020).
Pembubaran itu untuk mencegah kerumunan masyarakat sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
"Saya perintahkan, tinggalkan pesta ini sekarang juga," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi dengan suara lantang.
Awalnya, Asriadi mengajak pemilik rumah yang menggelar resepsi pernikahan untuk berdialog dengan aparat desa.
Lalu, Asriadi menjelaskan tentang bahaya penyebaran virus corona di tengah kerumuman masyarakat.
Saat itu, sekitar 100 tamu sudah hadir di pesta pernikahan tersebut.
"Kami sedang patroli, menyosialisasikan imbauan Kapolri tentang larangan berkumpul untuk menghindari corona. Lalu ada masyarakat yang menyatakan sedang ada pesta. Kami datangi, bicara baik-baik, lalu kita minta semuanya bubarkan pesta," kata Asriadi.
Menurut Asriadi, sebelumnya polisi sudah mengumpulkan semua kepala desa di kecamatan itu.
Para kepala desa diberi tahu agar warganya tidak menggelar pesta atau acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang.
"Namun masyarakat kita selalu bilang, rencana pesta jauh hari sebelum corona. Maka, kita harus datangi, kita bicarakan baik-baik, "kata Asriadi.
Pada pesta pernikahan kali ini, polisi menunggu di depan lokasi pesta hingga semua tamu undangan pulang.
"Kita tunggu sampai habis peserta pulang. Maka, mereka yang sedang makan langsung pulang. Kami apresiasi rasa paham masyarakat," kata Asriadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Saya Perintahkan, Tinggalkan Pesta Ini Sekarang Juga."
(*)