Find Us On Social Media :

Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kebijakan Keringanan Kredit Selama Wabah Corona, Sebut Aturan OJK Bukan untuk Cicilan Kendaraan Sampai Bisa Salah Sasaran: Menimbulkan Masalah

Hotman Paris

Gridhot.ID - Diketahui pemerintah memberikan keringanan penangguhan kredit selama masa wabah corona.

Namun sang pengacara kondang, Hotman Paris justru menemukan ada kejanggalan di pemberian keringanan tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang penangguhan kredit dinilai Hotman Paris tidak jelas.

Baca Juga: Sempat Dibacok Orang, Syekh Puji yang Kembali Viral Gara-gara Nikahi Bocah Umur 7 Tahun Ternyata Miliki Pabrik Uang, Jumlah Penghasilannya Sebulan Buat Jadi Calon Bupati Terkaya di Semarang

Bukan hanya tidak mengatur tentang kredit dari leasing dan kredit bagi kendaraan bermotor, syarat penangguhan kredit pun dinilainya berpotensi memicu masalah.

Sebab dalam peraturan tersebut, disebutkan pihak yang berhak menikmati penangguhan kredit selama wabah virus corona adalah masyarakat yang terdampak langsung dari virus corona.

Hal terseut disampaikan Hotman Paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial, pada Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Tabrakan Maut di Karawaci Seret Anggota Keluarga Hotman Paris, Senggol Namanya, Sang Anak Langsung Angkat Bicara

Dalam postingannya, Hotman Paris mengulas sejumlah poin mendasar yang kini dipertanyakan masyaraklat.