Find Us On Social Media :

Pengajuan Kebebasannya Tidak Memenuhi Syarat, Saipul Jamil Harus Tetap Mendekam di Penjara Meski Puluhan Narapidana Lain Bisa Menghirup Udara Bebas, Pihak Rutan: Nggak, Nggak Ada, Dia Nggak Ikut

Saipul Jamil

GridHot.ID - Angka kasus infeksi virus corona penyebab Covid-19 terus bertambah.

Dalam beberapa hari terakhir, tambahan kasus Covid-19 di Indonesia melebihi angka 100.

Guna memutus rantai persebaran, pemerintah memutuskan untuk membebaskan narapidana sejumlah 30 ribu orang.

Baca Juga: Saipul Jamil Mendekam di Penjara Gara-gara Cabuli Remaja Pria, Presenter Ini Dapati Foto Laki-laki Tampan di Rumah Sang Pedangdut, Keceplosan Teriak Nama Indra Bruggman

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Di Rutan Cipinang, sejumlah 343 narapidana di bebaskan karena kondisi rutan yang penuh.

Seperti diketahui, artis Saipul Jamil saat ini mendekam di Rutan Cipinang.

Baca Juga: Didesak Feni Rose Baru Berani Jujur, Saipul Jamil: Itu Kan Kunjungan Tempat Kita Memadu Kasih