Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terkait kasus jual beli senjata api ilegal.
Axel ditangkap bersama Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Melansir TribunJakarta.com, Axel terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Bahkan Bastoni mengatakan bahwa Axel mengetahui senjata api yang dijual ke Abdul Malik adalah ilegal.
"Dia tahu, sangat tahu sekali," kata Kombes Pol Bastoni Purnama saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (9/1/2020).
Meski sudah mengetahui hal tersebut, Axel nekat menawarkan senjata api yang tak berizin ke Abdul Malik.
Menurut Bastoni, Axel mau melakukannya lantaran tergiur upah yang dijanjikan seseorang berinisial M, pemasok sekaligus pemilik senjata api ilegal.
"Mereka (Axel dan M) ada hubungan dekat. Dia kan juga dapat fee dari jual senjata," jelasnya.
Dilansir Gridhot dari Kompas.com, penahanan putra sulung Ayu Azhari itu kini ditangguhkan sementara.
Penangguhan ini dilakukan setelah Axel menjalani operasi gigi bungsu.
"Axel lagi operasi gigi, lagi ditangguhkan untuk sementara ini untuk proses pengobatan dan Axel itu kan," ucap Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).
Ayu mengaku bertanggung jawab atas putranya dalam pengajuan penangguhan penahanan ini.
"Saya bertanggung jawab seperti (status) tahanan kota lah sampai batas waktu," ujarnya.
Ayu mengatakan, saat ini, kasus hukum anaknya masih terus berproses untuk segera menjalani persidangan.
"Nanti kan dilimpahkan ke Kejaksaan, saya kurang paham, tetapi alhamdulillah berproses," ucapnya.(*)