Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saddil dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Kendari, Irwan (25).
Korban dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan disekitar bibir.
Eks pemain klub Persela Lamongan itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban.
Melansir Bolasport.com, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada Jumat (27/3/2020).
Keterangan tersebut diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," AKP Muhammad Sofyan Rosyid dikutip BolaSport.com dari Kompas.
Dikatakan juga oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, Saddil Ramdani akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut Bhayangkara FC membuka suara atas hukum yang menimpa pemainya tersebut.
Disampaikan oleh COO Bhayangkara FC, Sumardji, menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menyerahan sepenuhnya perkara ini pada Polres Kendari.
“Intinya kami sebagai klub apa pun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing, dan tidak akan mengintervensi kasus Saddil saat ini. Kami akan ikut prosedur hukum yang ada,” kata Sumardji dikutip BolaSport.com dari Warta Kota.
“Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum, dan menaati semua proses hukum,” sambungnya.
Namun Sumardji berharap kasus yang menimpa Saddil Ramdani jangan sampai dibawa ke ranah hukum.
Mantan manajer Timnas Indonesia itu berharap masalah Saddil Ramdani cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini kan permasalahan keluarga, jadi ya kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik oleh Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.
“Sekali lagi kami berharap, pertengkaran keluarga ini sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekluargaan,” tandas Sumardji.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani diduga terjadi pada Jumat (27/3/2020) di di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Dilansir dari akun Instagramnya @saddilramdanii, usai penetapannya sebagai tersangka, Saddil berusaha menyemangati dirinya melalui unggahan tersebut.
"Tetap melangkah dan semangat untuk bekerja tidak perduli dengan orang" yang telah mereka ucapkan terhadapmu karena sesungguhnya mereka tidak mengerti dan tidak tau apa yang telah terjadi," tulisnya.
Ia pun sempat menyinggung mengenai harkat martabat keluarga.
"Ingat harga diri keluarga lebih penting dari apa yang dicapai skrang bahkan tidak ada apa"nya, kamu sebagai laki" wajib untuk mempertahruhkan dan mempertahankan harkat dan martabat keluargamu," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) turut buka suara.
Mengutip TribunJakarta.com, General Manajer APPI, Ponaryo Astaman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan secara resmi dan terperinci dari Saddil Ramdani.
Menurut Ponaryo, perbuatan yang dilakukan Saddil memang salah, namun memiliki pemicu yang kuat mengapa hal itu bisa terjadi.
Sebelum adanya tindakan pengeroyokan, keluarga Saddil mendapatkan penghinaan dari pihak yang berseteru dengannya.
"Kami sebenarnya sudah bicara ke Saddil (Ramdani) dan dia menjelaskan punya alasannya sendiri. Dia melakukan hal itu karena ada beberapa faktor. Sebelumnya lebih dulu ada penghinaan yang didapat ke keluarganya," kata Ponaryo kepada awak media.
Pria yang akrab disapa Popon itu memastikan, pihaknya tidak akan ikut campur lebih dalam mengenai permasalahan hukum yang tengah dijalani Saddil Ramdani.
Namun, Popon berharap dengan adanya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Setiap orang bisa berbuat kesalahan. Pemain lainnya harus melihat kasus Saddil sebagai contoh dan pelajaran besar agar lebih hati-hati dalam bertindak," tutur mantan pemain andalan Timnas Indonesia tersebut.
Kini, Saddil Ramdani tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.(*)