Find Us On Social Media :

Sudah THR-nya Terancam Dipangkas, Para PNS Dapat Ancaman Hukuman Tegas, Sanksi Disiplin Keras Jika Nekat Lakukan Mudik Sampai Liburan Luar Kota

PNS

Gridhot.ID - Wabah virus corona memang sudah menjadi bencana tingkat nasional.

Seluruh jajaran pemerintahkini harus menjadi percontohan terkait melakukan kegiatan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Persebaran virus corona di berbagai wilayah memang tak bisa dihindarkan.

Baca Juga: Hidup di Istana Mewah Anang Hermansyah, Siapa Sangka Aurel Akui Pernah Nyolong Uang, Putri Krisdayanti Takut Hidup Susah Sampai Nekat Obok-obok Dompet Sang Ayah

Selain itu, banyak dari penderita Covid-19 yang tak merasakan gejala apapun hingga merasa dirinya sehat.

Pemerintah menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarga untuk tak melakukan mudik saat lebaran.

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, banyak orang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Nangis-nangis, Ayu Ting Ting Mati Kutu Saat Anaknya Merengek: Bunda, Bilqis Minta Papa Sekarang!

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAM-RB) Nomor 41 Tahun 2020.