Sudah THR-nya Terancam Dipangkas, Para PNS Dapat Ancaman Hukuman Tegas, Sanksi Disiplin Keras Jika Nekat Lakukan Mudik Sampai Liburan Luar Kota

Rabu, 08 April 2020 | 13:42
via Tribunnews

PNS

Gridhot.ID - Wabah virus corona memang sudah menjadi bencana tingkat nasional.

Seluruh jajaran pemerintahkini harus menjadi percontohan terkait melakukan kegiatan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Persebaran virus corona di berbagai wilayah memang tak bisa dihindarkan.

Baca Juga: Hidup di Istana Mewah Anang Hermansyah, Siapa Sangka Aurel Akui Pernah Nyolong Uang, Putri Krisdayanti Takut Hidup Susah Sampai Nekat Obok-obok Dompet Sang Ayah

Selain itu, banyak dari penderita Covid-19 yang tak merasakan gejala apapun hingga merasa dirinya sehat.

Pemerintah menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarga untuk tak melakukan mudik saat lebaran.

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, banyak orang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Nangis-nangis, Ayu Ting Ting Mati Kutu Saat Anaknya Merengek: Bunda, Bilqis Minta Papa Sekarang!

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAM-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Tjahjo Kumolo selaku MenPAM-RB berharap agar larangan mudik untuk ASN ini bisa memberantas rantai persebaran Covid-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Order Sepi Karena Corona Sampai Motor Ditarik Leasing, Driver Ojol Ini Terpaksa Ajak Keluarganya Tinggal di Basecamp Usai Diusir dari Kontrakan, Pilu, Anak Bungsunya Malah Harus Masuk Rumah Sakit

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Baca Juga: Berada di Tengah Ancaman Virus Corona, Hotman Paris Galakkan Program 10 Kilogram Beras, Minta Warga Mampu hingga Anggota DPR untuk Turut Serta: Ayo Mari Kita Mendukung

Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.

Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.

Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.

Baca Juga: Jika Masih Ngeyel Pulang Kampung, Siap-siap Saja Nikmati Wabah Virus Corona Sampai Akhir Tahun, Ridwan Kamil: Penting untuk Mengendalikan Pandemi Tanpa Mudik

Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.

Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Baca Juga: Menangis Massal Usai Kena PHK, Beredar Video Detik-detik Puluhan Karyawan Ramayana Diduga Kehilangan Pekerjaan Karena Corona, Perwakilan Kantor Angkat Bicara

Pasalnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Tjahjo juga meminta agar para ASN menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Lantaran harus melakukan kerja secara jarak jauh, beban kerja ASN yang berdampak Covid-19 akan diringankan,"

Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul Sudah Diterapkan! Semua PNS yang Nekat Mudik atau Liburan ke Luar Kota Akan Diberi Hukuman Oleh Pemerintah.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber gridfame.id