Gridhot.ID - Ternyata wabah virus corona mempengaruhi banyak hal di pemerintahan.
Pandemi Covid-19 menggugurkan fasilitas anggota DPR untuk mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116 juta per orang.
Awalnya, anggaran uang muka sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen itu, akan ditransfer ke masing-masing anggota dewan pada 7 April 2020.
Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan karena Indonesia tengah menghadapi wabah Virus Corona.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pemberian uang muka keanggota dewan sudah ditunda dan anggarannya dialihkan ke program lain, khususnya penanganan Covid-19.
"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," ujar Indra saat dihubungi Tribun, Rabu (8/4/2020).
Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi tersebut akan berakhir.
"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.
Pemberian fasilitas uang muka untuk anggota dewan, sesuai PP 68/2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Dalam PP tersebut, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.
Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2020, dan seharusnya pemberian fasilitas uang muka dibayarkan pada 7 April 2020.
Sebelumnya, rencana tes cepat alias rapid test Covid-19 bagi anggota DPR dan keluarganya, batal digelar.
Pembatalan tersebut karena banyaknya tentangan dari sebagian anggota Fraksi di DPR maupun masyarakat.
"Tidak terlaksana," ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi Tribun di Jakarta, Rabu (1/3/2020).
Rencananya, rapid test Covid-19 tersebut dilaksanakan sebelum pembukaan masa sidang paripurna DPR pada 30 Maret 2020, di kompleks rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami.
"Iya tidak jadi, kami serahkan ke komisi atau fraksi masing-masing yang menangani itu," jelas Indra.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, seluruh anggota DPR patungan membeli alat rapid test Covid-19, untuk mendeteksi Virus Corona.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pengadaan rapid test untuk pemeriksaan anggota DPR dan keluarganya, tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan hasil sumbangan anggota Dewan.
"Sumbangan anggota-anggota, pimpinan DPR untuk mengadakan rapid test," ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, pemeriksaan dengan rapid test akan dilakukan oleh dokter dan petugas kesehatan internal DPR.
Rencananya, rapid test digelar pada Kamis atau Jumat pekan ini.
"Nanti akan dilakukan tes di aula kompleks (DPR) di Kalibata dan Ulujami."
"Tidak dikumpulkan, tetapi gantian dikasih jadwalnya dan mereka datang," ujar Indra.
Ia menyebut, tes dilakukan untuk seluruh anggota dewan sebanyak 575 orang, termasuk keluarganya dan pekerja di rumah dinas seperti asisten rumah tangga maupun sopir pribadi.
Setelah tes Virus Corona selesai, kata Indra, bagi pihak yang hasilnya negatif akan dirujuk ke beberapa rumah sakit untuk divaksin anti-flu dan anti-pneumonia.
"Yang positif ke rumah sakit rujukan, kami sudah sampaikan dan akan ditangani sesuai prosedur penanganan virus," ucap Indra.
Lebih lanjut Indra mengatakan, pengecekan secara menyeluruh dilakukan untuk memastikan semua anggota dewan maupun orang terdekatnya, terbebas dari Virus Corona atau tidak.
"Anggota DPR ingin memastikan dirinya dan keluarganya clear."
"Jadi, sebenarnya keinginan kami semuanya untuk tahu (bebas Virus Corona atau tidak)," papar Indra.
"Alatnya kemungkinan datang pada besok."
"Sehingga diperkirakan rapid test anggota DPR akan dilakukan sekitar hari Kamis atau mulai Jumat ini," terang Indra Iskandar.
"Semua ingin tahu, sekarang epicentrumnya bukan lagi di masyarakat, di mana pusat-pusat pemerintahan juga terkena dan mereka juga ingin memastikan juga," beber Indra.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19.
(*)