Find Us On Social Media :

Gara-gara Virus Corona, Anggota DPR Gagal Nikmati Jatah Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Senilai Rp 116 Juta per Orang, Anggaran Langsung Dipakai Pemerintah Pusat Urus Penanganan Wabah

Suasana ruang Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019)

Gridhot.ID - Ternyata wabah virus corona mempengaruhi banyak hal di pemerintahan.

Pandemi Covid-19 menggugurkan fasilitas anggota DPR untuk mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116 juta per orang.

Awalnya, anggaran uang muka sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen itu, akan ditransfer ke masing-masing anggota dewan pada 7 April 2020.

Baca Juga: Sedang Asyik Live Instagram Bareng Maia Estianty, Judika Kaget Bukan main Dapat Kabar Glenn Fredly Meninggal Dunia, Air Muka Berubah Hingga Tangisnya Pecah Saat Coba Nyanyikan Lagu Sang Legenda

Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan karena Indonesia tengah menghadapi wabah Virus Corona.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pemberian uang muka keanggota dewan sudah ditunda dan anggarannya dialihkan ke program lain, khususnya penanganan Covid-19.

"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," ujar Indra saat dihubungi Tribun, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Kepergian Glenn Fredly Tinggalkan Duka Mendalam, Sri Mulyani Bongkar Jasa Besar Sang Penyanyi Bagi Musisi Indonesia: Kepedulianmu Adalah Warisan Abadi

Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi tersebut akan berakhir.

"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.

Pemberian fasilitas uang muka untuk anggota dewan, sesuai PP 68/2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.

Baca Juga: Tanpa Anak, Istri Glenn Fredly Setia Temani Jenazah Sang Suami di Rumah Sakit, Kondisi Keluarga Diungkap Pendeta yang Mengurusnya