Kebijakan Lockdown Makin Ketat, Arab Saudi Berikan Denda Rp 86 Juta Bagi Warganya yang Nekat Keluar Rumah, Tukang Pipa dan AC Dapat Pengecualian

Jumat, 10 April 2020 | 05:42
Twitter via Tribun-Medan.com

Suasana sepi Ka'bah setelah pemerintah Arab Saudi melarang ibadah umrah untuk sementara waktu.

Gridhot.ID - Arab Saudi memang sejak awal sudah memberikan peraturan yang tegas bagi rakyatnya di tengah wabah corona.

Kini kebijakan yang ada di Arab Saudi sepertinya akan bertambah ketat.

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penambahan larangan bepergian selama 24 jam pada Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Potret Jadul Glenn Fredly Muda Beredar Luas, Sudah Berbakat Sejak Masih Kanak-kanak, Berdiri di Samping Reza Artamevia Kecil, Sosok Pria Dewasa di Depannya Curi Perhatian

Larangan tersebut diberlakukan bagi seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dhahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar.

Sementara pegawai yang bekerja di sektor vital seperti petugas medis masih diperbolehkan bekerja dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.

Selain adanya larangan bepergian tersebut, juga terdapat beberapa peraturan lainnya.

Baca Juga: Sedang Asyik Live Instagram Bareng Maia Estianty, Judika Kaget Bukan main Dapat Kabar Glenn Fredly Meninggal Dunia, Air Muka Berubah Hingga Tangisnya Pecah Saat Coba Nyanyikan Lagu Sang Legenda

Dilansir dari akun resmi Instagram pejabat KBRI Riyadh, beberapa peraturan tersebut di antaranya:

Pertama, penduduk hanya diizinkan membeli kebutuhan harian dan kesehatan di distrik masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 15.00 saja.

Kedua, satu mobil maksimal hanya boleh mengangkut 2 orang termasuk sopir.

Baca Juga: Kepergian Glenn Fredly Tinggalkan Duka Mendalam, Sri Mulyani Bongkar Jasa Besar Sang Penyanyi Bagi Musisi Indonesia: Kepedulianmu Adalah Warisan Abadi

Ketiga, tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan kecuali fasilitas kesehatan seperti apotek, dan toko sembako, pompa bensin, toko gas, dan bank.

Juga pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional seperti jasa perbaikan pipa air, listrik dan AC serta pengiriman air dan air limbah.

Keempat, kegiatan mendesak di luar rumah hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa.

Baca Juga: Tanpa Anak, Istri Glenn Fredly Setia Temani Jenazah Sang Suami di Rumah Sakit, Kondisi Keluarga Diungkap Pendeta yang Mengurusnya

Kelima, pengiriman makanan dan obat-obatan disarankan menggunakan aplikasi pesan-antar.

Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir mengabarkan pada Kompas.com melalui aplikasi WhatsApp bahwa para pelanggar aturan karantina akan dikenakan denda dan sanksi.

"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43.000.000), kedua kali akan didenda 20.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86.000.000) sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman.

Baca Juga: Niat Hati Membantu, Presenter Ini Justru Dipalak Uang Rokok oleh Tukang Tahu Keliling, Sang Artis: Udah Dikasih Makan, Minta Rokok!

Eman sendiri mulai tinggal dan menetap di Jeddah, Arab Saudi sejak menikah dengan suaminya yang bekerja di sana.

Ibu dari satu anak perempuan ini menceritakan bagaimana suaminya bekerja di saat pandemi berlangsung,

"Suami saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang medis. Dia tidak bisa 100 persen berada di rumah.

Baca Juga: Sifat Asli Gleen Fredly Semasa Hidup Dibongkar Petugas Kebersihan, Meski Tak Beragama Islam Tapi Sering Bagikan Ini Saat Lebaran, Petugas Kompleks Perumahan Beri Kesaksian

Terkadang, dia harus pergi (bekerja) tapi alhamdulillah tidak terlalu sering. Memang kebanyakan mulai bekerja dari rumah (work from home)."

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Arab Saudi Keluarkan Aturan Ketat Larang Warga Bepergian 24 Jam, Melanggar Didenda Rp 86 Juta.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Jateng