Find Us On Social Media :

Ibu Rumah Tangga Ini Ketahuan Berzina dengan 2 Pria Sekaligus, Diganjar Hukuman di Depan Banyak Orang, Tak Disangka Begini Responnya Saat Akan Terima Cambukan ke 200

ilustrasi hukum cambuk

Gridhot.ID - Menjadi daerah istimewa membuat Aceh memliki otoritas sendiri dalam menerapkan hukumnya.

Salah satu hukuman yang terkenal di Aceh adalah Hukum Jinayat.

Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.

Baca Juga: Kerap Ngutang Meski Kekayaannya Melimpah Ruah, Nagita Slavina Bongkar Alasannya Kepada Adik Ipar Baim Wong, Chelzea Verhoeven: Kakak Emang...

Wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang harus menerima hukum cambuk sebanyak 200 kali.

Pasalnya Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.

Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04).

Baca Juga: Pontang-panting Rintis Bisnis Selama 15 Tahun, Raffi Ahmad Hampir Gadaikan Persahabatan, Suami Nagita Slavina Akui Pernah Berantem dengan Baim Wong Gara-gara Masalah Ini

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.