Find Us On Social Media :

Dicoret Jokowi dari Daftar Penerima THR, Ini Deretan Pejabat yang Tahun Ini Tak Dapat Tunjangan Hari Raya, Sri Mulyani Alihkan Dananya untuk Bantu Penanganan Wabah Corona

Jokowi, Wapres, Anggota DPR, Menteri Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini.

Gridhot.IDMenteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Semprot Istri Komedian Kondang dengan Kata-kata Pedas, Ummi Pipik Sebut Banyaknya Harta Tak Menjamin Akhlak yang Baik: Kekayaan Membuat Sombong!

Ia menyampaikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan THR.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani dikutip dari kompas.com.

Tak hanya itu saja, para pejabat negara pun juga tak akan mendapatkan THR untuk tahun ini.

Baca Juga: Turut Prihatin di Tengah Pandemi, Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tahun ini Tidak Dapat THR, Sementara Eselon III Jatahnya Sebesar Ini!

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," jelasnya.

Namun bagi ASN, TNI dan Polri eselon III ke bawah masih akan mendapatkan THR seperti yang lainnya.

Selain itu bagi para pensiunan THR masih akan tetap diberikan. (*)

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Tak Semua Dapat THR, Ini Daftar Profesi yang Harus Rela Tak Dapat Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Virus Corona"