Gridhot.ID - Sebuah video menjadi viral di media sosial belum lama ini.
Video ini memperlihatkan seorang pengendara moge yang melaju kencang hingga nyaris menabrak polisi untuk menghindari razia PSBB.
Pengendara moge tersebut pun kini terancam hukuman atas apa yang dilakukannya ini.
Dikutip dari Kompas.com pada 20 April 2020, terdapat 6.575 kasus virus Corona.
Dimana 582 pasien meninggal dan 686 pasien berhasil sembuh.
Masyarakat dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri.
Karantina diri di rumah menjadi anjuran yang harus ditaati.
Namun, masih banyak masyarakat yang berpergian walaupun terdapat wilayah yang dinyatakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Sayangnya, masih ada sekumpulan pengendara motor yang memanfaatkannya secara tak bertanggung jawab dengan melakukan kegiatan berkendara secara konvoi.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat bahwa sekumpulan pengendara motor gede ( moge) kabur saat akan diberhentikan oleh petugas.
Bahkan, sempat ada petugas yang nyaris tertabrak akibat aksi yang dilakukan pengendara moge tersebut.
"Jika menghindar dari pemeriksaan, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 ( UU LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab
Seperti diketahui, DKI Jakarta termasuk wilayah yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), buat mengantisipasi peyebaran virus Covid-19.
Dalam aturan PSBB, setiap pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan wajib mengenakan masker serta sarung tangan.
Sedangkan pengendara mobil harus menjaga jarak dengan penumpang lain, salah satunya tidak duduk berdampingan di bagian depan.
Selama PSBB akan ada titik lokasi pemeriksaan atau check point, yang memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan tersebut.
Bila ada pengendara motor yang berboncengan, tidak mengenakan masker atau sarung tangan, maka akan mendapat surat teguran dari petugas kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi".