Find Us On Social Media :

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Bulan lalu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan stimulus fiskal yang akan digelontorkan pemerintah guna meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi global virus corona.

Melansir Kompas.com, pada waktu itu Menkeu mengatakan bahwa salah satu kebijakan yang akan segera ditelurkan oleh pemerintah adalah mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.

Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.

Baca Juga: Dicoret Jokowi dari Daftar Penerima THR, Ini Deretan Pejabat yang Tahun Ini Tak Dapat Tunjangan Hari Raya, Sri Mulyani Alihkan Dananya untuk Bantu Penanganan Wabah Corona

Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara.

Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario insentif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca Juga: Punya Tugas Berat di Tengah Wabah Virus Corona, Menteri Keuangan Ini Lebih Pilih Ambil Jalur Bunuh Diri, Tak Sanggup Bangkitkan Ekonomi Negara yang Hancur Total Jadi Alasannya

Skenario tersebut diharapkan mampu meredam dampak persebaran wabah virus corona.