GridHot.ID - Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi dinyatakanpositif terpapar virus corona atau Covid-19 berdasarkan hasil rapid test di Gedung DPRD Bangkalan, Rabu (22/4/2020).
Walau begitu, Mahmudi bersikukuh menolak dikarantina atau isolasi di Gedung Balai Diklat.
Ya, Mahmudi menolak dikarantina sebab hasil tes yang dilakukannya secara mandiri di RS Siloam Surabaya menunjukan negatif virus corona.
"Saya tidak mau, diminta datang ke Balai Diklat untuk isolasi," ungkap Mahmudi kepada Surya, Kamis (23/4/2020).
"Saya mau ngantor, silakan tim gugus tugas (Covid-19) temui saya di kantor," sambungnya.
Hingga akhirnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan menemui Mahmudi di Gedung DPRD Bangkalan untuk mengkonfirmasi atas perbedaan dua hasil rapid test.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan itu terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudiyo, Ketua Satgas Covid-19 RSUD Syamrabu dr Catur Budi, dan Juru Bicara Humas Gugus Tugas Covid-19 Agus Zain.
Usai pertemuan, Juru Bicara Humas Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan Agus Zain mengungkapkan, pihaknya belum menemui kesepakatan dengan Mahmudi.
"Kami menyarankan agar beliau berkenan melakukan swab di Balai Diklat, agar tidak terjadi kontroversi. Namun Pak Mahmudi dengan haknya bertahan," ungkapnya di hadapan awak media.
Dengan situasi ini, lanjut Agus, Tim Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan akan menggelar rapat internal sekaligus menyampaikan ke Bupati Bangkalan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 RSUD Syamrabu Bangkalan dr Catur Budi menyatakan, rapid tes merupakan skrining awal untuk mengetahui kadar potensi menuju Covid-19.
"Kalau seorang terkena virus corona, antibodi dalam tubuh akan merespon dengan munculnya titer antibodi atau kadar," jelasnya.
Ia memaparkan, jika rapid tes dilakukan di awal dengan titer antibodi kurang, maka hasilnya bisa negatif.
"Kalau kena pertama titer antibodi masih kecil. Kadar antibodi akan meningkat perlahan sampai memuncak di hari ke-14," paparnya.
Namun, lanjutnya, hasil negatif tidak bisa memastikan bahwa seseorang itu bukan virus corona.
Sebaliknya jika positif, itu tidak juga memastikan seseorang adalah virus corona.
"Yang memastikan adalah PCR. Ketika rapid tes harinya berbeda, maka titer antibodi akan berbeda dan hasil tidak sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahmudi yang juga menjabat Ketua DPC Partai Hanura Bangkalan dinyatakan positif terpapar Covid-19 bersama tiga anggota DPRD Bangkalan lainnya.
Itu diketahui berdasarkan hasil rapid tes yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan di Gedung DPRD setempat, Rabu (22/4/2020) pada pukul 11.00 WIB.
Karena tidak puas, Mahmudi kemudian melakukan rapid tes ulang di RS Siloam Surabaya pada pukul 22.00 WIB.
Hasilnya dinyatakan negatif.
Mahmudi mengaku tidak mendapatkan lembaran detil keterangan terkait hasil dari kegiatan rapid tes yang dilakukan Dinas Kesehatan Bangkalan.
"Di manapun hasilnya pasti keluar dalam bentuk lembaran, saya tunjukkan hasil lab dari Siloam. Saya tanya yang di sini, apa jawabnya, tidak ada karena dalam waktu 15 menit sudah terhapus, buram," tegasnya.
Selain perbedaan hasil tes, Mahmudi juga mempertanyakan alat rapid test yang digunakan pihak Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan.
Alat yang dipakai, lanjutnya, harus sesuai rekomendasi WHO dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab, saat akan dilakukan rapid test, Mahmudi mengaku ditawari petugas dua buah alat rapid tes.
"Satu alat disebut, tidak ada dalam daftar 15 alat rapid tes sesuai rekomendasi WHO dan Kemenkes. Sedangkan alat satunya merupakan bantuan dari propinsi, termasuk satu dari 15 alat yang direkomendasikan WHO dan Kemenkes," pungkasnya.(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Hasil Rapid Tes Positif, Anggota DPRD Bangakalan Ogah Dikarantina, Sebut Dirinya Ingin Ngantor"
(*)