GridHot.ID- Seorang pria berinisial M (32) yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP)melakukan aksi nekat dengan membakar diri.
M kemudian dibawa di rumah sakit.
Namun sayang, nyawa M tidak tertolong.
Melansir Kompas.com, berikut sederet faktanya.
Dalam masa karantina mandiri
Sebelum kejadian, M sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kediri karena sakit yang dia derita.
Sepulang dari Kediri pada 17 April 2020, dia langsung diberi status ODP.
Sebab Kediri sudah dinyatakan sebagai daerah zona merah virus corona atau Covid-19.
Dia pun diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumahnya yang berada diKecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Saat itulah dia melakukan hal nekat dengan menenggak bensin dan membakar diri.
Gangguan kejiwaan
Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.
Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.
Direktur RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi Endah Woro Utami mengatakan, korban tiba di rumah sakit sudah tidak sadarkan diri.
Kondisinya pun sudah mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Sudah diupayakan di IGD semaksimal mungkin, jam 10 (kemarin) pasien meninggal," ujar Woro melalui aplikasi pesan instan, Jumat (24/4/2020).
Dimakamkan dengan standar WHO
Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan M dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Sebab dia meninggal dengan status ODP.
Para petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dalam prosesnya.
M dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
"Meninggal lalu dimakamkan dengan protokoler kesehatan," ujar Yekti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta ODP di Blitar Bakar Diri Saat Karantina, Tenggak Bensin, Alami Gangguan Kejiwaan"
(*)