GridHot.ID-Kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin semakin menemui titik terang.
Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/4/2020), asisten pribadi Jamaluddin, Cut Rafika Lestari dihadirkan sebagai saksi.
Mengetahui Cut Rafika Lestari dihadirkan di persidangan, istri Jamaluddin, Zuraida Hanum mendadak menangis.
Sebagai informasi, Zuraida Hanum berada di tempat lain, sehingga tidak satu lokasi dengan Cut Rafika Lestari.
Nah, setelah Cut Rafika Lestari panjang lebar memberikan kesaksiannya, Zuraida Hanum memberikan komentarnya.
"Kau inilah alasanku sakit hati dan membunuh korban!" ungkap Zuraida Hanum.
Zuraida Hanum yang merupakan terdakwabahkan dengan yakin mengatakan, pernah melihat hakim Jamaluddin video call dengan Cut Rafika Lestari malam-malam.
"Dia itu pernah mem-video call Jamal, saya pernah melihatnya," ungkap terdakwa Zuraida Hanum.
Hakim ketua Erintuah Damanik menanyakan ucapan Zuraida Hanum kepada Cut Rafika Lestari.
"Apakah benar yang disampaikan oleh Zh tersebut?" tanya hakim Erintuah.
"Saya tidak ada video call dengan Pak Jamal," jawab Cut Rafika Lestari.
"Kamu yang betul? Ini di BAP juga dijelaskan Zuraida, dia pernah melihat anda video call pada malam hari," hakim Erintuah kembali bertanya.
''Saya tidak pernah video call larut malam. Saya pastikan enggak ada. Karena jam 9 saya sudah tidur," jawabCut Rafika Lestar.
Dengan nada tinggi, hakim Erintuah menjelaskan pukul 19.00 WIB sudah disebut malam.
Hakim pun kembali bertanya untuk memastikan apakah saksi pernah video call dengan hakim Jamaluddin.
"Dari jam 7 (malam) itu kau ada video call enggak sama Jamal?" tanya hakim Erintuah lagi.
Jawaban tidak tahu Cut Rafika Lestari direspon hakim Imanuel Tarigan dengan meminta Jaksa menyelidiki hal tersebut.
"Kasih nomormu ke pak jaksa, nanti dilacaknya itu perbincangan kalian," kata Imanuel.
Cut Rafika Lestari lalu menyerahkan nomor handphonenya dan nomor handphone almarhum hakim Jamaluddin kepada jaksa untuk ditindaklanjuti.
Cut Rafika Lestari mengaku menjadi asisten pribadi almarhum hakim Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata Cut Rafika Lestari.
"Seminggu saya di kampung, saya dapat kabar bahwa sudah ada yang menggantikan saya," sambungnya.
Hakim kembali bertanya apakah pernah mengerjakan pekerjaannya di atas meja hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari mengakuinya.
Kemudian Jaksa bertanya kepada Cut Rafika Lestari soal Zuraida Hanum yang pernah menegurnya saat sedang bekerja dengan suaminya.
Cut Rafika Lestari pun membenarkan.
"Waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Jaksa kemudian menjelaskan jika Zuraida Hanum cemburu terhadap saksi yang bekerja sebagai aspri hakim Jamaluddin.
"Oh, jadi cemburu? Aku baru tahu. Kalau begitu kan seharusnya bisa dibilang terdakwa samaku," ujar Cut Rafika Lestari.
Setelah mendengar penjelasan Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada saksi lain untuk memberikan keterangan.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan hakim Jamaluddin tidak akur.
Acapkali Zuraida Hanum memendam perasaan marah dan kecewa terhadap korban.
Bahkan, Zuraida Hanum pernah bercerita kepada saksi, Liber Junianto (sopir), bahwa dirinya sudah punya niatan untuk menghabisi suaminya itu karena kelakuannya yang bikin sakit hati.
Sekitar 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Sekitar November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa Zuraida Hanum menceritakan masalah rumah tangganya.
Kepada Jefri, Zuraida Hanum mengaku sering dikhianati suminya..
Terdakwa Zuraida Hanum sempat mengatakan kepada saksi Jefri bahwa dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup dikhianati suaminya itu.
Akhirnya, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan hakim Jamaluddin, berkomplot dengan dua eksekutor, yakni Jefri dan Reza.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.(Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul "Ternyata Wanita Cantik Inilah yang Membuat Zuraida Hanum Nekat Menghabisi Nyawa Suaminya Sendiri, Istri Hakim Medan Jamaluddin: Kau Inilah Alasanku Sakit Hati dan Membunuh Korban!"
(*)