Find Us On Social Media :

Bagai Angin Segar di Tengah Pandemi, THR untuk PNS Jadi Dibagikan, Simak Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah

Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu

Gridhot.ID - Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Berkenaan dengan pemberian THR tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan.

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Baca Juga: Ditinggal Nikah Muzdalifah Sampai Tak Pernah Bertemu Darah Dagingnya Sendiri, Nassar Akui Tak Kapok Buat Kawin Lagi: Sebenernya Nggak Punya Tipe, Tapi Sekarang Punya!

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

Baca Juga: Pintu Hati Sudah Tertutup Rapat, Ariel Noah Kabarnya Masih Teringat Wasiat dari Olga Syahputra, Sosok Ini Sebut Sang Vokalis Diam-diam Kerap Bertemu Luna Maya: Keterikatan Mereka Masih Kuat!

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.