Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Profesi dan Kebijakannya

Senin, 04 Mei 2020 | 19:00
Istimewa via manado.tribunnews.com

Resmi, Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Ini Jumlah Uang Negara yang Berhasil Dihemat

Gridhot.ID-Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.

Ya, seperti kita ketahui, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

Baca Juga: Teror Virus Corona Belum Juga Mereda, Negeri Paman Sam Kini Dihantui Serangan Tawon Ndas, Bukan Hanya Penduduk Amerika Serikat, Ini Juga Jadi Korban

Dengan tidak diberikannya THR kepada 12 PNS ini, negara pun bisa menghemat pengeluaran negara triliunan rupiah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mendadak Tak Dikabari Syuting oleh Suami Nagita Slavina Hingga Rugi Rp 400 Juta, Billy Syahputra Buka Kartu, Raffi Ahmad Disebut Sering Curhat Soal Pedangdut

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

Kompas.com

Ilustrasi PNS

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Baca Juga: Rahasia Besar di Balik Kandasnya Hubungan dengan Hilda Vitria Terbongkar, Billy Syahputra Panik, Minta Sang Sahabat Tutup Mulut: Entar Kesannya Gue Jahat Beneran Loh

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Ruben Onsu Sampai Mewek, Betrand Peto Ternyata Rela Begadang Demi Melihat Ayahnya Berangkat Syuting Acara Sahur, Suami Sarwedah: Semua Ini untuk Kita Semua Sayang...

Tribunnews
Tribunnews

Para prajurit Kopassus tengah meneriakkan yel-yel.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Berhasil Sediakan Tempat Karantina yang Nyaman Hingga Pemudik Ogah Pulang, Wali Kota Solo: Saya Tidak Butuh Dipuji, Tidak Butuh Disanjung

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR".

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kontan.co.id