Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Terus-terusan Tagih Dana Bagi Hasil Rp 5,1 Triliun ke Menteri Keuangan, Tangan Kanan Sri Mulyani: Audit BPK Belum Selesai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gridhot.ID - Anies Baswedan lagi-lagi mendapat kritikan pedas.

Kali ini hal yang dipermasalahkan utama adalah terkait Dana Bagi Hasil untuk DKI Jakarta.

Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta nampaknya masih menjadi buah bibir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Digandrungi Masyarakat Solo, Para Penjual Gudeg di Kota Bengawan Inisiasi Patung Monumen Didi Kempot di Stasiun Balapan, Pak Rudy: Tidak Usah Pakai Petisi!

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai nampaknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paham soal alokasi DBH.

Polemik DBH bagi DKI Jakarta muncul ketika Anies menagih pencairan DBH sebesar Rp 5,1 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Anies bilang dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov untuk digunakan sebagai penanganan Covid-19.

Baca Juga: Awalnya Menggebu-gebu Kampanyekan Penemuan Vaksin Corona, Kini WHO Justru Lembek Perangi Pandemi, Tegas Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Ada Sampai Akhir 2021

Kendati begitu, Prastowo menjelaskan bahwa DBH tersebut tidak bisa begitu saja dicairkan, tapi harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Barulah nanti DBH dibayarkan pada Agustus atau September 2020.

"Ketika audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sebagai dasar DBH, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah," kata Yustinus dalam akun media sosialnya, Sabtu (9/5).

Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 2,6 triliun dari total DBH sudah disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta per tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Takut Sepi Job, Pesohor Ini Putuskan Lepas Hijab, Akui Akan Kembali Berhijrah Apabila Sudah Punya Rumah