Find Us On Social Media :

Refly Harun: Kalau Gara-gara Berbohong Presiden Dijatuhkan, Tidak Akan Ada Presiden di Republik Ini

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/1/2020) Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan, https://wow.tribunnews.com/2020/01/29/di-ilc-re

Gridhot.ID - Wabah corona memang sedang membuat negara kewalahan.

Ekonomi yang terhenti membuat semuanya hampir menjadi kacau balau.

Namun di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

Baca Juga: Ambrukkan Moral Bertempur Fretelin, Pasukan Legendaris Satgas Rajawali Kompi Pemburu Ternyata Bentukan Sosok Ini, Bikin Gerombolan Pengacau Keamanan Ciut Nyali Hingga Jadi Cikal Bakal Raider TNI

Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.

Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.

Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Dulu Pacaran dengan Raffi Ahmad, Pesinetron Ini Sekarang Pilih Berhijrah dan Menutup Aurat, Katakan Hal Ini Usai Dikaruniai Anak Perempuan

Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.

Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Ngaku Sudah Berhasil Tangani Wabah, Wuhan Kepergok Bakal Tes Virus Corona ke Semua Penduduknya, Ketakutan Ini Muncul Tiba-tiba