Gridhot.ID - Kejahatan terjadi seringkali karena gelap mata semata.
Banyak yang kemudian menggagalkan niat jahatnya karena mendapatkan hidayah.
Namun pemuda yang satu ini sepertinya telat mendapatkan hidayah tersebut.
Seorang pelaku pencurian motor tiba-tiba berniat mengembalikan barang curiannya usai ingat orang tua yang sudah meninggal.
Namun apes, niat baik tersebut disambut dengan penangkapan oleh polisi karena pemilik motor sudah terlanjur lapor.
Pelaku diketahui berinisial MS (18), yang merupakan warga Jalan Desa Mandingin Kalimantan Selatan.
Pria asal Berabai, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Minggu (10/6/2020) lalu, setelah bawa kabur motor pemilik warung.
Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya saat itu tak berniat mengambil motor tersebut, tetapi dalam perjalanannya ia tergoda pikiran jahat.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 19.30 WITA.
Pelaku yang bekerja sebagai kernet truk datang bersama dengan rekannya dari Kalsel, yang berprofesi sebagai sopir truk ekspidisi semen.
Keduanya mampir ke warung makan milik korban (warung arjem) yang terletak di Jalan M Said Ring Road I, Lok Bahu Sungai Kunjang.
Setelah makan, dengan beralasan hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pelaku meminjam motor korban jenis honda beat warna merah, dengan Nopol KT 6757 SB.
Dirinya berniat menggelapkan kendaraan roda dua tersebut untuk dipakai di kampung halamannya.
"Awalnya gak niat, tapi di jalan kepikiran ambil, dan saya langsung bawa kabur," ujarnya saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Selasa (12/5/2020), dikutip dari Tribun Kaltim.
"Sudah sampai di Babulu. Keingat orang tua yang sudah meninggal dunia, makanya mau saya balikkan, tetapi keburu ditangkap polisi," sambungnya.
Dirinya mengaku awalnya di Kalsel bekerja sebagai kernet angkutan bahan peledak.
Tetapi sudah dua bulan tidak bekerja, karena kondisi saat ini.
"Ya, sekarang sepi makanya mereka tidak pakai kernet lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang diancam maksimal empat tahun kurungan bui.
Pelaku Ditangkap di Babulu Penajam Paser Utara
Korban yang motornya dipinjam mulai merasa curiga dengan keberadaan pelaku yang tak kunjung datang.
"Tetapi, setelah ditunggu, sampai 24 jam, pelaku tidak muncul, malah membawa kabur motor korban ke Paser," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke pihak Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami langsung lakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas kami langsung melakukan penangkapan, bersama dengan barang bukti," tandasnya.
"Pelaku berhasil diamankan di Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," pungkasnya.
Sementara berdasarkan kepolisian, pihak rekan si pelaku mengaku tidak tahu jika akan ada tindakan pencurian motor.
Si teman pelaku hanya dimintai keterangan oleh kepolisian untuk mendalami kasus pencurian sepeda motor milik korban.
Artikel ini telah tayang di Otomania dengan judul Kepalang Tanggung, Maling Balikin Motor Curiannya Karena Teringat Orang Tua, Sayangnya Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polisi.
(*)