Rakyat Empot-empotan Hadapi Wabah Corona, Jokowi Justru Naikan Iuran BPJS Padahal Sudah Ditolak MA, Segini Besarannya

Kamis, 14 Mei 2020 | 09:42
Twitter @abyegone dan Instagram/Jokowi

Jokowi resmi naikkan iuran BPJS

Gridhot.ID - Meski sedang kesulitan di tengah wabah corona, warga Indonesia sepertinya harus diuji lagi kesabarannya.

Hal ini tentu saja terkait dengan masalah iuran BPJS yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Beda Nasib! Syahrini Dicibir Soal Isu Sugar Daddy, Luna Maya Justru Diramal Sedang Jadi Rebutan Banyak Pria, Ahli Tarot: Banyak yang Sudah Jatuh Cinta!

Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

Baca Juga: Kiamat Bisa Diciptakan, Inilah 'Partikel Tuhan' yang Sengaja Diciptakan Ilmuan, Stephen Hawking Pernah Beri Peringatan

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Baca Juga: 'Stop Ganggu Hidup Syahrini yang Udah Bahagia dengan Suaminya!'

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Merasakan Dinginnya Lantai Penjara, Roy Kiyoshi Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Sang Anak Indigo: Aku Bukanlah Pecandu Narkoba!

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

Baca Juga: DPR Setujui Usul Indonesia Cetak Uang Rp 600 Triliun Daripada Kebanyakan Utang, Mantan Menteri Ini Heran Bukan Kepalang Hingga Bawa-bawa Zimbabwe: Semuanya Jelek dan Lebih Jelek

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.

Artikel ini telah tayang di Naikta dengan judul Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber nakita